3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Ditangkap, Kelola Ribuan Situs Agar Tak Diblokir
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan ketiga ada yang berperan sebagai bandar judol dan mengelola website agar tidak diblokir Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). -Foto: Rafi Adhi.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka baru dalam kasus judi online, yakni B, BK, dan HF. Ketiganya diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi agar tetap aktif dan tidak terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyampaikan peran penting ketiga tersangka. "B, BK, dan HF adalah pemilik serta pengelola ribuan web judi yang sengaja diatur agar tidak terdeteksi oleh Kemenkomdigi," ungkapnya dalam konferensi pers pada Sabtu (16/11/2024).
BACA JUGA:Wabup OKUS Minta Muhammadiyah Berperan Dalam Mendidik Generasi
BACA JUGA:Bupati Sampaikan Rancangan APBD KW DPRD OKUS
Penangkapan Setelah Berstatus DPO
Ketiga tersangka sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum berhasil dibekuk. Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka yang telah diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini bertambah menjadi 22 orang.
"Alhamdulillah, hari ini kami berhasil menangkap tiga DPO terkait kasus judi online, yaitu B, BK, dan HF," ujar Wira.
Proses Pemeriksaan dan Pelacakan Aset
Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga berupaya mendalami lebih lanjut aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.
"Langkah selanjutnya adalah melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik para tersangka yang berasal dari kegiatan ilegal ini," tambahnya.
BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Lakukan Asistensi Kajian Bencana
BACA JUGA:UPT SMPN-01 Simpang Ajak Siswa Jalan Sehat
Upaya Melawan Judi Online
Polda Metro Jaya terus memperketat penanganan terhadap kasus judi online yang kian marak. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan dan mencegah kerugian masyarakat akibat aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan dan kolaborasi lintas sektor, termasuk peran Kemenkomdigi dalam memblokir situs-situs yang melanggar hukum.