Stranas PK: Negara Rugi Rp1,2 Triliun per Bulan Akibat Subsidi Listrik yang Tak Tepat Sasaran

Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan. -Foto: Ayu Novita.-

 

Stranas PK memiliki mandat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 untuk memfokuskan pada tiga bidang utama dalam pencegahan korupsi: perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Mandat ini diemban oleh 114 instansi yang terdiri dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yang diharapkan dapat melaksanakan aksi pencegahan korupsi secara terfokus dan terukur.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan