Modus dan Peran 3 Pelaku Pembobolan Cek Tunai Milik Bos Travel Haji dan Umroh di Palembang Terungkap
Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel meringkus oknum karyawan bank plat merah dan bersama ASN dan honorer Damkar kota Palembang. -Foto: Edho.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pembobolan cek tunai senilai Rp 99,5 juta milik Dedi Suparman, seorang bos travel haji dan umroh di Palembang. Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Tedy Juniansyah (36), seorang karyawan bank, Ahmad Rusdi (48), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Hartono (38), seorang honorer di Damkar Kota Palembang.
Modus Operandi
Tedy Juniansyah yang bekerja di bank BUMN bertindak sebagai pelaku utama. Ia mengambil cek tunai milik korban yang merupakan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja. Tedy sengaja menjadikan korban sebagai target karena korban tidak perlu menempelkan stempel pada cek tunai dan merupakan nasabah prioritas yang sering melakukan transaksi besar. Cek tersebut dicuri sekitar dua tahun lalu, namun baru dicairkan pada 21 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kasus Korupsi IUP Batu Bara di Lahat, Terdakwa Ajukan Eksespi
BACA JUGA:Polisi Gerebek Kampung Narkoba di 5 Ulu Palembang, 1 Pengedar Ditangkap
Setelah mengambil cek, Tedy memberikan cek tersebut kepada Hartono, yang kemudian menyerahkannya kepada Ahmad Rusdi untuk dicairkan di bank. Korban, Dedi Suparman, baru mengetahui pencairan uang tersebut pada malam harinya setelah mendapatkan pemberitahuan transaksi, dan langsung melapor ke polisi.
Pengungkapan Kasus
Setelah menerima laporan, Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan bahwa cek tersebut sudah dicairkan. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi pencairan cek oleh Ahmad Rusdi, uang tunai Rp 96,5 juta, dan tiga handphone milik para tersangka.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Kadis DLHP dan Honorer BPN Terkait Korupsi Aset YBS
BACA JUGA:Kebakaran Mobil di Tol Baleno Tewaskan 2 Korban
Tedy Juniansyah mengungkapkan bahwa ia terdesak kebutuhan pribadi dan harus mencicil utang, sehingga memutuskan untuk mencairkan cek tersebut dengan bantuan temannya, Hartono dan Rusdi. Tedy mengaku sudah bekerja selama 10 tahun di bank tersebut.
Ancaman Hukum
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.