Polemik Kasus Supriyani: Kapolri Janji Pecat Anggota yang Terlibat Permintaan Uang Rp50 Juta
Kapolri Tegaskan Bakal Pecat Anggotanya yang Terbukti Minta Uang Rp50 Juta di Kasus Supriyani. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan permintaan uang yang melibatkan anggota Polri dalam kasus yang melibatkan guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Listyo menegaskan, jika terbukti ada anggota Polri yang meminta uang dalam jumlah Rp50 juta terkait kasus ini, mereka akan dipecat.
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," tegas Listyo setelah rapat kerja bersama Komisi III DPR RI secara virtual pada Senin, 11 November 2024.
Kapolri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melibatkan pihak Bupati serta organisasi PGRI dalam mediasi kasus ini. Hal ini bertujuan agar penyelesaian masalah tidak merugikan salah satu pihak, baik pihak pelapor maupun terlapor.
Meskipun demikian, Listyo berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui restorative justice, yang berarti proses penyelesaian konflik melalui mediasi dan perbaikan hubungan. Ia menambahkan bahwa sudah ada enam kali mediasi dalam kasus ini dan berharap penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Kasus ini bermula ketika Supriyani, seorang guru honorer, dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang masih berusia sekitar tujuh tahun, yang merupakan anak dari anggota Polri. Kasus ini telah memasuki tahap persidangan setelah upaya mediasi gagal. Supriyani, yang membantah tuduhan penganiayaan, memilih melanjutkan proses hukum karena merasa tidak bersalah.
Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, juga mengungkapkan bahwa keluarga Supriyani merasa keberatan atas adanya dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta dari pihak keluarga korban. Supriyani berharap agar pengadilan dapat membuka fakta-fakta terkait hal tersebut dan memberikan keadilan.