Oknum Kades Penyawer Biduan Pakai Dana Desa, Ternyata Juga Terjerat Kasus Uang Palsu
Selain Tilep Dana Desa Untuk Nyawer Biduan, Mantan Kades Harimau Tandang Syamsul Rupanya Terpidana Uang Palsu.- Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Terdakwa Syamsul, mantan Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang, Kabupaten Ogan Ilir, yang terjerat kasus korupsi dana desa, ternyata juga memiliki catatan kriminal sebelumnya, yakni terlibat dalam kasus pengedaran uang palsu.
Syamsul saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait penyalahgunaan dana desa senilai Rp383 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk foya-foya.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, M. Assarofi, SH, mengungkapkan bahwa Syamsul sebelumnya sudah menjalani penahanan di Lapas Muara Enim terkait kasus pengedaran uang palsu. Pada 18 September 2024, Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim telah memvonisnya dengan hukuman dua tahun penjara atas tindak pidana melanggar Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
BACA JUGA:Kebakaran di Gedung PLN S2JB Palembang: Seluruh Karyawan Dievakuasi
BACA JUGA:Kejati Klaim Kantongi Nama Tersangka Korupsi Izin Perkebunan Musirawas
Syamsul diketahui melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk membeli rokok. Ketika transaksi tersebut terdeteksi, warga setempat menggeledahnya dan menemukan puluhan lembar uang palsu di tangannya, yang kemudian diserahkan kepada polisi.
Di sisi lain, untuk kasus korupsi dana desa yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, jaksa penuntut umum mengungkapkan modus operandi Syamsul dalam menyalahgunakan dana desa tahun 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, Syamsul menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) untuk kepentingan pribadi, terutama untuk pencalonannya dalam Pilkades Desa Harimau Tandang.
BACA JUGA:Skandal Pembangunan Mess UIN Raden Fatah: Rp800 Juta Negara Dirugikan, 2 Kontraktor Segera di Sidang
BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Batu Bara Rp488 Miliar, Mantan Bupati Lahat Turut Jadi Saksi
Beberapa temuan penyimpangan yang didalilkan oleh Kejari Ogan Ilir antara lain:
· Penggunaan Dana Pribadi: Syamsul menggunakan anggaran DD dan ADD sebesar Rp60 juta untuk kepentingan pribadi, dalam rangka pencalonannya dalam Pilkades pada tahun 2022.
· Pembagian Uang untuk Warga: Menjelang Pilkades, Syamsul membagikan uang sebesar Rp300 juta dalam 600 amplop, masing-masing berisi Rp500 ribu, kepada warga desa agar ia terpilih sebagai Kades.
· Penyalahgunaan untuk Hiburan: Syamsul juga menghambur-hamburkan uang negara sebesar Rp20 juta untuk menyawer biduan di acara hiburan serta untuk aktivitas konsumtif di tempat karaoke.
Akibat perbuatannya, Syamsul dijerat dengan dakwaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp383 juta. Kasus ini terus berlanjut dan Syamsul menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.