Kasus Korupsi Rp1,3 Triliun: Tiga Petinggi PT Waskita Kembali Diperiksa Kejati
Tiga Petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Kembali Diperiksa Kejati. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Pada Senin, 4 November 2024, tiga tersangka petinggi PT Waskita Karya kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Ketiga tersangka tersebut adalah Tukijo, Kepala Divisi II; Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II; dan Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alat bukti dan melengkapi berkas perkara para tersangka.
BACA JUGA:100 Perangkat Desa, Kadus dan BPD Ikuti Pelatihan Jurnalistik dan UU Pers
BACA JUGA:Oknum LSM di PALI Tipu Korban dengan Janji Bebaskan Tahanan Narkoba, Uang Rp150 Juta Melayang
Vanny menjelaskan bahwa ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi lanjutan karena penyidik merasa ada kekurangan dalam keterangan yang diberikan sebelumnya. Dalam pemeriksaan ini, mereka dihadapkan dengan sekitar 70 pertanyaan untuk melengkapi berkas perkara.
Selain ketiga tersangka dari PT Waskita, tim penyidik juga telah memeriksa satu tersangka lain, Bambang Hariyadi Wikanta, Direktur PT Perentjana Djaya. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik mark-up dan menerima aliran dana suap atau gratifikasi yang mencapai Rp25,6 miliar.
BACA JUGA:Banyak Kejanggalan Perekrutan PPPK 2024, Sejumah Tenaga Honorer Pol PP Ngadu BKPP OKI
BACA JUGA:6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 M Segera Disidang
Penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp2.088.000.000.000 yang diduga merupakan aliran dana yang belum didistribusikan kepada pihak lain. Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari penyidikan.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi keuangan negara.