Pentingnya Sholat Jumat dan Hukum Meninggalkannya karena Kesibukan
Apakah Boleh Meninggalkan Sholat Jumat karena Bekerja? Ini Penjelasan Hukumnya-Foto: Ist-
Harianokuselatan.bacakoran.co, Sholat Jumat adalah salah satu kewajiban bagi laki-laki Muslim yang mukallaf (baligh dan berakal). Dalam Al-Qur’an, Allah SWT memerintahkan umat Muslim untuk meninggalkan aktivitas duniawi demi memenuhi panggilan sholat Jumat. Firman Allah SWT dalam Surah Al-Jumu'ah ayat 9 menyatakan:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ayat ini menegaskan bahwa Muslim wajib menghentikan segala kegiatan saat mendengar seruan adzan sholat Jumat dan bergegas menuju masjid.
1. Wajibnya Sholat Jumat
Sholat Jumat diwajibkan bagi laki-laki Muslim yang sudah dewasa, berakal, dan tidak memiliki uzur syar’i. Uzur syar’i merupakan alasan yang dibenarkan secara agama untuk meninggalkan sholat Jumat, seperti sakit, hujan deras, atau bepergian yang sulit dihentikan. Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan yang sah termasuk dosa besar.
2. Bekerja sebagai Alasan Meninggalkan Sholat Jumat
Meninggalkan sholat Jumat karena pekerjaan yang tidak darurat, atau yang bisa ditunda atau diatur waktunya, umumnya tidak diperbolehkan dalam Islam. Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Hendaklah orang-orang itu berhenti meninggalkan sholat Jumat, atau Allah akan menutup hati mereka hingga mereka menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan dapat menyebabkan seseorang terjerumus dalam kelalaian.
Namun, beberapa pekerjaan yang sifatnya sangat darurat dan sulit ditinggalkan bisa menjadi pengecualian. Misalnya, profesi yang terkait dengan keselamatan umum seperti petugas medis yang sedang menangani situasi darurat atau petugas keamanan yang sedang menjalankan tugas vital. Ulama menyatakan bahwa bagi mereka yang berada dalam situasi ini, meninggalkan sholat Jumat bisa diperbolehkan. Meskipun begitu, seseorang dalam profesi tersebut tetap dianjurkan untuk mencari pengaturan waktu kerja yang memungkinkannya untuk menunaikan sholat Jumat.
3. Solusi agar Tetap Bisa Menunaikan Sholat Jumat
Jika pekerjaan menghalangi pelaksanaan sholat Jumat, berikut beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan:
- Berkomunikasi dengan Atasan: Sampaikan pentingnya menunaikan sholat Jumat dan usahakan untuk mendapatkan izin.
- Atur Jam Kerja: Jika memungkinkan, atur jam kerja agar ada jeda waktu untuk mengikuti sholat Jumat.
- Cari Masjid Terdekat: Jika masjid berdekatan dengan tempat kerja, ini bisa memperpendek waktu yang dibutuhkan sehingga lebih memungkinkan untuk menjalankan sholat Jumat.
4. Dampak Hukum Meninggalkan Sholat Jumat tanpa Alasan
Meninggalkan sholat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan bisa berakibat buruk bagi kondisi ruhani seseorang. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya.” (HR. At-Tirmidzi)
Ulama menafsirkan bahwa hati orang yang terus menerus meninggalkan sholat Jumat bisa menjadi tertutup, sehingga ia tidak lagi peka terhadap perintah agama.
Secara umum, meninggalkan sholat Jumat karena pekerjaan yang tidak darurat tidak diperbolehkan dan bisa berdampak negatif pada ruhani seseorang. Untuk profesi tertentu, jika ada urgensi yang dibenarkan, meninggalkan sholat Jumat bisa dimaafkan. Adapun, sebisa mungkin setiap Muslim hendaknya berusaha mengatur waktunya. ( Win )