Dugaan Ujaran Kebencian, Konten Kreator Agatha of Palermo Dilaporkan Kasus Penistaan Agama

Konten Kreator Agatha of Palermo Dipolisikan Terkait Dugaan Penistaan Agama. -Foto: Rafi Adhi.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Konten kreator Agatha of Palermo kini terlibat dalam masalah hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama. Laporan ini diajukan oleh Apologet Islam Indonesia melalui Litbang SDM DPW Jabodetabek, yang dipimpin oleh Johan Muhamad Junaedi. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 1 November 2024.

 

Pengacara Johan, Rusdin Ismail, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW yang diduga disampaikan oleh Agatha melalui akun YouTube dan live streaming di TikTok, yang kemudian disiarkan di akun YouTube Benteng77.

BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong: KPK Sita Uang Tunai Rp 2,4 Miliar dari Penggeledahan

BACA JUGA:KPK Tahan Ahmad Taufik, Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Dalam tayangan tersebut, terdapat pernyataan yang sangat merugikan, termasuk menyebut Nabi Muhammad sebagai tukang kawin dan jual beli manusia serta menuduh beliau takut air saat buang air besar," ungkap Rusdin.

 

Dugaan penistaan agama ini terjadi pada 28 Oktober 2024, ketika Johan melihat tayangan tersebut secara langsung di YouTube. Ia menyatakan bahwa alat bukti yang disampaikan kepada penyidik adalah tangkapan layar dari channel YouTube yang memuat ujaran kebencian tersebut.

 BACA JUGA:Anggaran Terbatas, Menteri PKP Maruarar Sirait Sebut Pembangunan 3 Juta Rumah bagi Rakyat Miskin Sulit Terwuju

BACA JUGA:Kisruh Permendag No. 8/2024: Industri Tekstil Nasional Terancam

Johan berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. "Kami berharap dengan pelaporan ini, tidak ada lagi tindakan penistaan agama di Indonesia. Ini adalah upaya untuk menciptakan suasana yang aman dan damai di NKRI," katanya.

 

Agatha of Palermo dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 28E juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan