Warga Lubuklinggai Kecam Maraknya Pemasangan Baliho di Tiang Listrik
--
LUBUKLINGGAU - Warga kota Lubuklinggau menyampaikan kekecewaan mereka terhadap maraknya pemasangan baliho dan atribut kampanye oleh sejumlah Calon Legislatif (Caleg) di tempat-tempat yang dianggap tidak pantas.
Banyak Caleg disebut 'jorok' karena memasang baliho kampanye di spot-spot yang seharusnya netral dan bukan tempat untuk berkampanye.
Tiang listrik dan lahan kosong milik Pemerintah kota Lubuklinggau menjadi spot favorit untuk pemasangan baliho dan reklame promosi Caleg yang akan maju dalam Pemilihan 2024.
Warga menyatakan bahwa ini mengganggu pemandangan umum dan melanggar aturan yang mengatur pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Seorang warga bernama Ardi mengungkapkan kekecewaannya karena banyak Caleg yang mengabaikan aturan dan memasang baliho di tempat-tempat yang seharusnya netral, seperti tiang listrik, pohon pelindung, dan lahan depan kantor pemerintah.
BACA JUGA:Innalillahi, Blok M Square Terbakar, 13 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
BACA JUGA:Remaja Banyuasin Selamat dari Serangan Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter
Dia berpendapat bahwa Caleg yang tidak mematuhi aturan ini seharusnya tidak pantas mengikuti kompetisi Pemilu 2023 dan menyerukan agar Bawaslu segera bertindak.
Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya, membenarkan bahwa banyak pemasangan atribut kampanye yang melanggar aturan, terutama dalam hal pemasangan baliho oleh Caleg.
Dia menegaskan bahwa pemasangan baliho di fasilitas pemerintah, tiang listrik, dan tiang telepon adalah pelanggaran aturan.
Bawaslu berencana melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pemerintah kota Lubuklinggau, untuk menertibkan pemasangan baliho yang melanggar aturan dan memastikan tempat-tempat tersebut tetap netral sebagai sarana publik.
Keberlanjutan pemantauan dan tindakan penertiban diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih bersih dan teratur dalam pemasangan APK selama periode kampanye. (seg)