Satres Narkoba Palembang Tangkap Pengedar Sabu 1 Kg, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polrestabes Palembang merilis tersangka Emir Yunika (32) dengan 1,054 kg sabu dari jaringan luar negeri di Jalan Kol Achmad Badaruddin. -Foto: Nanda.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Anggota unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu seberat 1,054 kg. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di daerah tersebut.

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, bersama Kasat Narkoba Kompol Faisal P. Manalu, mengungkapkan bahwa tersangka, Emir Yunika (32), ditangkap di Jalan Kol Achmad Badaruddin, tepatnya di Rusun Blok 16, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, pada Senin, 14 Oktober 2024.

 BACA JUGA:Kalah di PN Palembang, PT Kosindo Supratama Wajib Bayar Ganti Rugi Rp601 Miliar

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Remaja Putri di Sekayu yang Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1 bungkus sabu seberat 1,39 gram,” jelas Harryo dalam rilis di Gedung Satres Narkoba pada Jumat, 1 November 2024. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan barang bukti sabu seberat 1,054 kg di Jalan Griya Risqi Borang, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin. Sabu tersebut dikemas dalam plastik hijau bermerek Guanyinwang.

 

Selain sabu, petugas juga menyita berbagai barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, paper bag, dan peralatan untuk mengkonsumsi narkoba. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa barang haram ini berasal dari seorang bandar yang merupakan pemain lama dalam jaringan narkoba yang beroperasi di Riau.

BACA JUGA:Pembunuhan Tragis di Gajah Mati: Bermula dari Cekcok Mulut

BACA JUGA:Warga Muara Enim Protes Pengangkutan Batu Bara yang Melintas di Jalan Umum

“Barang ini masuk dari luar negeri melalui Riau dan menyebar ke berbagai daerah, termasuk Sumatera Selatan dan Palembang,” tambahnya.

 

Tersangka Emir Yunika dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan