Warga Muara Enim Protes Pengangkutan Batu Bara yang Melintas di Jalan Umum

RESAH : Masyarakat Gunung Megang resah adanya keberadaan angkutan batu bara melintas di Jalan Gunung Megang - Sumaja Makmur. -Foto: Ist.-

MUARA ENIM, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengangkutan batu bara yang melintas di Jalan Umum Muara Enim-Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, kini menimbulkan protes dari warga setempat. Truk-truk tronton yang diduga sarat muatan batu bara beroperasi dari Pos 1 PT TBBE menuju stock pile PT RMKO, mengganggu ketentraman masyarakat dan menyebabkan keresahan.

 

Makmur, seorang tokoh masyarakat Gunung Megang, menyampaikan keprihatinan atas situasi ini. "Warga merasa terganggu dan resah dengan keberadaan truk-truk tersebut, yang melintas dari Muara Enim menuju Gunung Megang dan Desa Sumaja Makmur," ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, 30 Oktober 2024. Ia mengungkapkan bahwa truk-truk angkut batu bara dengan kapasitas 50 ton sering melintas setiap malam pada pukul 00.00 WIB.

 

Masalah utama yang diangkat oleh Makmur adalah izin melintas di jalan negara Muara Enim-Gunung Megang dan jalan kabupaten. "Jika tidak ada izin, bagaimana hal ini bisa terjadi?" tanya Makmur, yang merupakan mantan anggota dewan Muara Enim.

 

Lebih lanjut, Makmur menekankan bahwa keberadaan truk-truk tersebut tidak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan. "Kami khawatir dengan kondisi jalan yang semakin rusak akibat beban berat dari truk-truk ini. Selain itu, polusi udara dan kebisingan yang ditimbulkan juga membuat kami merasa tidak nyaman," ungkapnya.

 

Protes warga ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018, yang melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum, baik nasional maupun provinsi. "Kami berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas dan menegakkan peraturan ini demi kenyamanan dan keselamatan warga," tegas Makmur.

 

Menanggapi protes tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, Akhmad Junaini SP, mengonfirmasi bahwa izin crossing melintas ada di jalan kabupaten, khususnya di ruas Desa Sidomulyo. Namun, ia mengakui kurang mengetahui rincian izin pemakaian atau crossing jalan kabupaten yang dikelola oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

 

"Dinas Perhubungan bagian tim Pemkab Muara Enim akan segera melakukan pengecekan lapangan setelah adanya aksi penghadangan oleh masyarakat. Kami perlu memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Akhmad.

 

Situasi ini menunjukkan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap pengelolaan dan regulasi pengangkutan batu bara di daerah tersebut. Keresahan yang dialami warga Gunung Megang dan sekitarnya harus menjadi perhatian serius pemerintah setempat.

 

Diharapkan langkah-langkah tegas dan transparansi dalam pengelolaan izin angkutan batu bara dapat meredakan ketegangan dan menciptakan keseimbangan antara kegiatan industri dan kenyamanan masyarakat. Protes ini juga diharapkan dapat memicu dialog konstruktif antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat untuk menemukan solusi yang baik dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.

 

Jika tidak ada tindakan yang diambil, konflik antara masyarakat dan industri berpotensi terus berlanjut, yang dapat berdampak buruk bagi citra investasi di Kabupaten Muara Enim. Dengan demikian, pemerintah diharapkan lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kenyamanan dan keselamatan warga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan