Desak Komunitas Internasional Juga Ikut Tanggung Jawab soal Rohingya

--

JAKARTA - Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama negara-negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951, untuk lebih bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya.

Konvensi Pengungsi 1951 adalah perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka serta tanggung jawab negara yang memberikan suaka.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa tuntutan ini akan diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pertemuan Global Refugee Forum di Jenewa, Swiss, pada 13-15 Desember 2023.

Iqbal menekankan perlunya tanggung jawab internasional dari negara-negara anggota PBB, terutama pihak Konvensi Pengungsi, dalam menangani masalah Rohingya.

Jumlah pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia telah meningkat, dengan lebih dari 1.200 orang Rohingya yang tiba di Indonesia sejak November 2023.

UNHCR mencatat bahwa setidaknya 300 orang tiba di Aceh pada pekan lalu.

Iqbal menyebut bahwa akar masalah dari peningkatan jumlah pengungsi Rohingya ini adalah konflik berkepanjangan di Myanmar yang belum terselesaikan.

Indonesia berkomitmen untuk membantu penyelesaian konflik di Myanmar dan mendesak negara-negara anggota Konvensi Pengungsi untuk menanggapi masalah ini dengan lebih cepat.

Pemerintah Provinsi Aceh mencatat jumlah pengungsi etnis Rohingya di Aceh mencapai 1.684 orang, tersebar di delapan titik penampungan. Para pengungsi ini datang sebagai dampak dari konflik di Myanmar yang masih berlanjut. (dnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan