Waspada! BPOM Temukan Obat Herbal Berbahaya untuk Kesehatan Ginjal
Obat Herbal Ternyata Bisa Berbahaya! BPOM Ingatkan Risiko Kesehatan-Foto: Ist-
harianokuselatan.bacakoran.co, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengeluarkan peringatan serius terkait beberapa produk obat herbal yang diduga mengandung bahan berbahaya dan dapat merusak ginjal. Dalam siaran pers yang dirilis pada ( 18/10/2024)BPOM menginformasikan bahwa produk-produk tersebut telah teridentifikasi melalui serangkaian pengujian laboratorium yang menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya.
BPOM menegaskan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat dalam memilih obat herbal. Produk yang teridentifikasi berbahaya ini di antaranya mengandung bahan kimia yang tidak tercantum dalam label dan berpotensi menyebabkan kerusakan organ, terutama ginjal. Penggunaan jangka panjang dari obat-obatan ini dapat mengakibatkan gangguan fungsi ginjal yang serius dan berdampak pada kesehatan secara keseluruhan.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menyampaikan, “Kami mendorong masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar dan label dari produk herbal yang akan dikonsumsi. Pastikan produk tersebut telah terdaftar dan melalui pengujian yang ketat.”
BACA JUGA:Keberatan Atas Perampasan Aset, Keluarga Rafael Alun Gugat KPK
BACA JUGA:Modusnya Unik, Bareskrim Polri Tangkap Bos Jaringan Narkoba di Jambi
Sebagai langkah tindak lanjut, BPOM akan melakukan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran dan menyelidiki lebih lanjut tentang produsen yang terlibat. Masyarakat juga dihimbau untuk segera melapor jika mengalami efek samping setelah mengonsumsi obat herbal tertentu.
Sebagai tambahan, BPOM merekomendasikan agar masyarakat lebih bijak dalam memilih obat herbal dan berkonsultasi dengan tenaga medis sebelum mengonsumsi produk kesehatan, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit ginjal atau kondisi medis lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk yang terlibat dan langkah-langkah yang perlu diambil, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi BPOM atau menghubungi layanan informasi BPOM.(Win)