Sidang Berlangsung Tertutup, 3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Dituntut Pidana

3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Dituntut Pidana Berbeda, MZ 10 Tahun Sedangkan AF dan VK 5 Tahun. -Foto: Ist.-

 

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang telah menuntut pidana yang berbeda terhadap tiga dari empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA di Talang Kerikil. Sidang yang digelar secara tertutup pada Selasa, 8 Oktober 2024, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Palembang.

 

Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut ABH berinisial MZ dengan pidana penjara selama 10 tahun, sedangkan dua ABH lainnya, AF dan VK, masing-masing dituntut dengan pidana 5 tahun penjara. Ketiga ABH dijerat dengan pasal berlapis karena terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban AA.

 BACA JUGA:Kejati Sumsel Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi IUP Tambang Batubara Lahat Rp488,9 Miliar

BACA JUGA:Ditusuk Mantan Suami, IRT di Palembang Alami Luka Robek

Mereka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Saparudin alias Udin, ayah korban, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap tuntutan pidana yang dianggap tidak mewakili rasa keadilan. "Kalau mau menurutkan kata hati, jelas saya maunya para pelaku dihukum seberat-beratnya, karena telah menghilangkan nyawa anak saya," kata Udin. Ia merasa ancaman pidana yang dijatuhkan tidak setimpal dengan kehilangan harapan satu-satunya sebagai orang tua.

 BACA JUGA:81 Pasang Pengantin Ikuti Nikah Massal Gratis Pemkot Palembang

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Saling Tembak dengan Anggota Polisi

Di sisi lain, Zahra Amelia, kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris, memberikan apresiasi kepada JPU Kejari Palembang atas kerja keras mereka dalam menuntut kasus ini. "Tuntutan pidana tersebut telah berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak," ungkap Zahra. Meski demikian, keluarga korban berharap agar majelis hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana yang lebih berat dari tuntutan JPU.

 

Sidang untuk satu ABH lainnya, yang diduga sebagai pelaku utama berinisial IS, akan digelar secara terpisah, dengan tuntutan pidana dijadwalkan dibacakan pada pukul 19.00 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan