Kejati Sumsel Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi IUP Tambang Batubara Lahat Rp488,9 Miliar
Kejati Sumsel Umumkan Kerugian Negara Kasus Korupsi IUP Tambang Batubara Lahat Rp488,9 Miliar. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengumumkan hasil audit mengenai kerugian negara dalam kasus korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Lahat yang berlangsung dari tahun 2010 hingga 2014. Hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menunjukkan kerugian negara mencapai Rp488,9 miliar lebih.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi bahwa jumlah kerugian negara tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua BPK RI, Dr. Ir. Hendra Susanto, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto. "Dari hasil penghitungan tersebut, didapati nilai kerugiannya sebesar Rp488.948.696.131,56," ungkap Vanny pada rilis yang diterima redaksi pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Vanny menjelaskan bahwa kerugian negara ini tidak hanya dilihat dari aspek finansial, tetapi juga mencakup dampak kerusakan lingkungan dan perekonomian yang ditimbulkan akibat kegiatan IUP pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) selama periode tersebut. Saat ini, penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa ahli dari BPK RI di Jakarta terkait penghitungan kerugian negara tersebut.
BACA JUGA:Oknum Kades di Cengal OKI Diduga Aniaya Wanita Hingga Mata Lebam
BACA JUGA:3 Anak Bawah Umur Terlibat Aksi Begal 7 TKP di Palembang
Dalam waktu dekat, tim penyidik Kejati Sumsel berencana untuk merampungkan berkas perkara dan melanjutkan ke tahap II, yaitu penyerahan para tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. "Setelah itu, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan," tandasnya.
Modus operandi dalam kasus ini melibatkan PT ABS, yang merupakan perusahaan swasta dengan struktur kepengurusan yang berubah-ubah antara tahun 2010-2013, dipimpin oleh Endre Saifoel sebagai Komisaris Utama dan Direktur, serta Budiman dan Gusnadi sebagai Direktur. Para tersangka diduga telah melakukan penambangan di luar izin yang dimiliki, memasuki wilayah IUP milik PT Bukit Asam Tbk, BUMN.
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku lain yang Ikut Habisi Nyawa Sopir Truk di Depan Karya Jaya
BACA JUGA:Ditusuk Mantan Suami, IRT di Palembang Alami Luka Robek
Lebih lanjut, para tersangka diduga telah melakukan pembebasan lahan milik warga desa yang terletak di dalam wilayah IUP PT Bukit Asam Tbk, dengan tindakan yang dilakukan oleh Gusnadi maupun Endre secara pribadi.
Selain itu, tiga oknum ASN Lahat—Misri selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Saifullah Apriyanto selaku Kasi Bimtek dan Pembinaan, serta Lepy Desmianti—diduga terlibat dengan tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan pertambangan di PT ABS.
Para tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.