Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, 5 Komisioner Bawaslu Muba Disanksi

Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diberikan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Sanksi ini merujuk pada surat putusan nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024 yang dibacakan di ruang sidang DKPP di Jakarta pada Senin, 7 Oktober 2024.

 

Anggota Majelis I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa pengadu dalam perkara ini adalah Junsak Hasanudin, calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumsel dari Dapil IX. Teradu dalam kasus ini adalah Ketua Bawaslu Muba, Beri Pirmansa, dan empat anggota Bawaslu lainnya: Rico Roberto, Dian Sandi, Supriadi, dan Teguh Prihatin.

 BACA JUGA:Pelamar KPPS di OKU Melonjak Lampaui Target

BACA JUGA:Catat, Inilah 40 Anggota DPRD OKU Selatan Masa Bakti 2024-2029, Ingat Janji dan Programnya

Setelah melalui proses persidangan, majelis menyimpulkan bahwa semua teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. "Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Muba, Beri Pirmansa, dan satu anggotanya, Rico Roberto. Sementara itu, tiga komisioner lainnya—Dian Sandi, Supriadi, dan Teguh Prihatin—mendapatkan sanksi berupa peringatan," ungkap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

 

Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalo, dalam amar putusan membacakan lima poin kepada para teradu. Selain sanksi peringatan dan peringatan keras, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.

 BACA JUGA:Diduga Tak Netral dan Berpihak, Oknum Lurah di Kayuagung Dilaporkan ke Bawaslu OKI

BACA JUGA:Pengamanan Debat Perdana Pilgub Jakarta, Polisi: Kita Pastikan Tidak Ada Ancaman

"Kemudian memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegas Ratna Dewi Pettalo.

 

Kuasa Hukum Pengadu, Zulfatah, yang didampingi Marta Dinata, menekankan pentingnya pelaksanaan putusan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan. "Kami meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi, seperti yang disampaikan dalam putusan," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan