Diduga Tak Netral dan Berpihak, Oknum Lurah di Kayuagung Dilaporkan ke Bawaslu OKI

Oknum Lurah di Kayuagung diduga tidak netral, rupanya. -Foto : Dokumen.-

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dijadwalkan pada 27 November 2024, dugaan ketidaknetralan muncul dari oknum pegawai pemerintahan. Abdulah, Lurah Jua-jua di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI karena diduga memihak salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada OKI.

 

Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon JADI, Trisno Okonisator, yang didampingi tim advokasi JADI, Supriadi Firasat SH MH dan Fahruddin, pada Selasa, 8 Oktober 2024. Trisno menjelaskan bahwa selain Lurah Abdulah, dugaan ketidaknetralan juga melibatkan staf kelurahan setempat.

 

“Kami kemarin datang ke Bawaslu OKI melaporkan oknum Lurah Jua-Jua yang tak netral dengan mendukung salah satu paslon. Ini jelas menciderai pesta demokrasi Pilkada OKI,” tegasnya. Pihaknya berharap agar Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini dengan maksimal untuk memberikan efek jera bagi ASN lainnya.

 BACA JUGA:Istri Mendiang Mantan Walikota Romi Herton Merapat, Dukung Ratu Dewa-Prima Salam di Pilkada Palembang

BACA JUGA:KPU OKI Segera Panggil Oknum Sekretariat PPS, Terancam Dipecat Bila Terbukti Dukung Salah Satu Paslon

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera memprosesnya. “Nanti akan kita kaji dahulu laporan itu. Tentunya dengan mengecek syarat formil dan materil. Setelah itu barulah kita akan memanggil untuk mengklarifikasi atas laporan yang diadukan,” jelasnya.

 

Dugaan ketidaknetralan ASN terlihat dari foto yang beredar, di mana terdapat 15 wanita dan dua pria berpose di depan baliho pasangan calon Pilkada OKI, Muchendi-Suprianto (MURI). Foto tersebut memicu spekulasi mengenai keberpihakan ASN terhadap paslon tersebut.

 BACA JUGA:Sorak Sorai Warga Sambut Kampanye Abusama-Misnadi Menuju Kemenangan Pilkada 2024

BACA JUGA:Tim Advokasi Paslon Muchendi-Supriyanto Laporkan Oknum Sekretariat PPS ke Bawaslu

Ini bukanlah kasus pertama terkait keberpihakan ASN. Sebelumnya, seorang pegawai berinisial RD juga terbukti melanggar netralitas ASN, dan kasusnya telah dilimpahkan ke BKN Regional VII Sumsel pada 10 September 2024.

 

Netralitas ASN sangat penting dijaga, terutama di tengah suasana politik menjelang Pilkada. Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi, dan pejabat lainnya telah menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam setiap kegiatan politik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan