Diperiksa Kejari, Fitrianti Klaim Dana Hibah PMI Sudah Sesuai Prosedur

Diperiksa 2,5 Jam Oleh Kejari Palembang, Fitrianti Agustinda Klaim Dana Hibah PMI Sudah Sesuai Prosedur.- Foto: Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan Wakil Wali Kota Palembang (Wawako) Fitrianti Agustinda mengakui penggunaan dana hibah PMI Kota Palembang telah sesuai prosedur. Hal ini diungkapkannya kepada awak media usai diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang tahun 2019-2023 di gedung Kejari Palembang, Selasa, 23 Juli 2024.

 

Didampingi beberapa tim kuasa hukum, Fitrianti Agustinda menyebut bahwa dalam pengelolaan dana hibah, ia telah mengikuti prosedur yang berlaku saat menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang. "Kalau pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang, menurut saya sudah sesuai prosedur," ucapnya.

 

Namun, ketika ditanya soal jumlah anggaran dana hibah PMI Kota Palembang dalam penyelidikan oleh pihak Kejari Palembang, ia menjawab singkat, "Kalau nilai anggaran berapa, tanya penyelidiknya ya," tambahnya.

 BACA JUGA:Kejari OKU Tengah Tangani 4 Perkara Pidana Khusus

BACA JUGA:Pengendara Dibawah Umur Bakal Ditindak

Disinggung mengenai kemungkinan adanya unsur politis dalam penyelidikan ini menjelang Pilkada, Fitrianti Agustinda hanya tersenyum. Ia berharap proses Pilkada nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga masyarakat dapat memilih sesuai dengan hati nurani mereka. "Mohon doanya, mudah-mudahan masyarakat merestui saya maju dalam Pilkada 2024 mendatang dan prosesnya berjalan lancar," ujarnya.

 

Fitrianti juga mengklaim bahwa pemanggilan dirinya oleh Kejari Palembang adalah bukti bahwa dirinya adalah warga negara yang taat hukum. Sebelumnya, beberapa pejabat dari Pemkot Palembang juga telah diperiksa terkait penyelidikan kasus pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang 2019-2023.

 BACA JUGA:Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau Sergap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh

BACA JUGA:Ops Patuh Musi 2024, Satlantas Tilang 61 Pengendara

Pada Selasa, 9 Juli 2024, mantan Kadisdik Kota Palembang Ahmad Zulinto telah diperiksa terlebih dahulu atas permintaannya sendiri karena ada urusan mendadak. Selanjutnya, pada Rabu, 10 Juli 2024, sejumlah pejabat hadir untuk memenuhi panggilan tim penyelidik Pidsus Kejari Palembang. Di antaranya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Sulaiman Amin dan mantan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang yang memilih irit bicara kepada awak media.

 

Mantan Kadis Kesehatan Kota Palembang Letizia juga hadir dan mengatakan bahwa ia dipanggil terkait penyelidikan pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang. "Saya dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai dana hibah terkait PMI Kota Palembang," kata Letizia. Ia menjelaskan bahwa pertanyaan tim penyelidik berfokus pada sumber dan penggunaan dana hibah.

 

Terakhir, Direktur RSUD Bari Makiani juga memenuhi panggilan penyelidikan kasus pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang. Makiani hadir didampingi dua stafnya dan keluar dari gedung Kejari Palembang tanpa memberikan keterangan kepada media karena mengalami gangguan persendian. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan