Lapas Muaradua Ajukan 273 WBP Dapat Remisi HUT RI

Penyerahan remisi kepada Warga Binaan Pemayarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua. -Foto: Dok/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Dalam rangka menyambut Hati Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-79 Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua ajukan remisi bagi 270 Warga Binaan Pemayarakatan (WBP).

Diketahui, pengajuan remisi itu sendiri  terdiri dari Remisi Umum (RU1) sebanyak 270 orang dan Remisi Umum (RU2) alias pengajuan bebas sebanyak 3 orang, dengan total yang diajukan untuk mendapatkan remisi sebanyak 273 orang.

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua OKU Selatan Reza Yudhistira Kurniawan, A. Md., IP., SH., M. Si, melalui Fikriadi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas. Selasa, 16 Juli 2024.

Dikatakannya, dari jumlah yang diajukan itu juga masih terbilang data sementara, mengingat berkemungkinan akan menambah data pengusulan.

BACA JUGA:Aksi Polisi Cilik Sambut Kedatangan Kapolres AKBP M Khalid Zulkarnaen SIK MH

BACA JUGA:Limbah PT Agro Gading Sejahtera Diduga Cemari Sungai Tanjung Beringin

"Itu baru sementara, karena belum fix lantaran masih menunggu eksekusi dari Kejari, berkemungkinan akan bertambah lagi. Untuk pengajuan Remisi ini akan disampaikan ke Kemenkumham RI," ucapnya.

Ada pun untuk jenis Remisi yang diajukan bagi WBP ini. Lanjutnya, RU 2 nantinya WBP yang menerima akan langsung bebas pada 17 Agustus mendatang, sedangkan untuk RU1 hanya pengurangan masa tahanan.

Pemberian remisi ini. Kata Fikriadi, akan diberikan kepada seluruh WBP yang memang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan.

BACA JUGA:MTsN 1 OKU Selatan Gelar Kegiatan MATSAMA

BACA JUGA:SMPN 01 Simpang Ingatkan Siswa Jangan Ada Bulliying

"Kalau untuk remisi ini semuanya berhak mendapatkan, yang penting sudah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, sudah separo lebih menjalani masa hukuman dan seterusnya," bebernya.

Untuk penyerahan remisi ini nanti akan disampaikan pada puncak HUT RI atau pada Tanggal 17 Agustus nanti, maka pengajuan dilakukan lebih awal mengingat banyaknya Lapas yang mengajukan.

"Biasanya tepat waktu Kemenkumham memberikan hasil dari pengajuan, karena SK remisi paling lambat akan diserahkan pada perayaan 17 Agustus nantinya," tandasnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan