Sidang Korupsi KONI Sumsel, Ahli Tegaskan Soal Uang Hibah
Sidang Korupsi KONI Sumsel, Ahli Tegaskan Uang Hibah Merupakan Bagian Uang Negara. -Foto: Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Ahli hukum keuangan negara Siswo Suyanto DEA, dihadirkan Jaksa Kejati Sumsel dalam sidang pembuktian kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel menjerat terdakwa Hendri Zainuddin di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 15 Juli 2024.
Dipersidangan, Siswo Suyanto yang yang syarat pengalaman menjadi ahli dalam sidang korupsi banyak dimintai pendapatnya mengenai keuangan negara khususnya dana hibah dari pemerintah.
Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efiyanto SH MH, Siswo Suyanto menyebutkan bahwa suatu lembaga atau organisasi yang mendapatkan fasilitas negara seperti dana hibah merupakan bagian dari uang negara.
"Sehingga, menurut saya satu sen pun uang negara harus lah dipertanggung jawabkan dalam laporannya oleh lembaga atau instansi," tutur ahli keuangan negara Siswo Suyanto dipersidangan.
Selain itu, lanjutnya dalam bentuk pelaporan penggunaannya harus ada bukti kegiatan nyata serta pengeluaran nyata.
BACA JUGA:Masuk Dusun, Personel Polsek Ajak Warga Jaga Kamtibmas
BACA JUGA:MTsN 1 OKU Selatan Gelar Kegiatan MATSAMA
Serta, kata ahli Siswo Suyanto terhadap pertanggung jawabannya bisa dilakukan audit oleh pihak-pihak yang kompeten alasannya karena uang tersebut adalah uang negara.
Lebih lanjut diterangkannya, untuk uang bersumber dari pihak ketiga seperti sponsor, sumber bisa dari mana saja dan tetap disebut sebagai sumber penerimaan.
"Prinsipnya penggunaan sumber dana baik itu dari pihak ketiga atau sponsor harus ada pertanggung jawabannya, baik itu perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan," urainya.
Pun demikian ditegaskan ahli, soal dana deposito Rp1 miliar yang diterima KONI Sumsel meski dari bantuan masyarakat atau sponsor masih disebut bagian dari uang negara.
"Dan tentunya tetap harus mengikuti tata kelola keuangan negara," tambahnya.
Hingga saat ini sidang masih berlangsung, beberapa awak media juga masih menunggu lantaran informasi yang diterima majelis hakim Tipikor diketuai Efiyanto bakal mengeluarkan surat penetapan.
Surat penetapan yang dimaksud, menurut informasinya merupakan penetapan pemanggilan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai saksi tambahan.
Saksi tambahan tersebut, merupakan permintaan dari tim penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin karena dinilai mekanisme pemberian dana hibah merupakan kewenangan kepala daerah saat itu.
Sebelumnya, desakan permintaan agar HD dihadirkan sebagai saksi sidang kasus KONI Sumsel telah beberapa kali disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.
Sempat terjadi tarik ulur pemanggilan saksi, sebelum akhirnya penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel meminta surat penetapan pemanggilan dari majelis hakim Tipikor PN Palembang.
Mulanya, dipersidangan majelis hakim meminta laporan dari penuntut umum Kejati Sumsel atas pemanggilan HD untuk dijadikan saksi berdasarkan permintaan penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin.
Sebagaimana diketahui, kasus ini ini menjerat mantan Ketua Umum KONi Sumsel Hendri Zainuddin didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.
JPU Kejati Sumsel menilai perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.
Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.
Terdakwa Hendri Zainuddin didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi. (*)