Direktur dan 'Pentolan' PT SP2J Jadi Saksi Sidang
Pembuktian Kasus Korupsi Angsuran MBR, Seret Direktur dan 'Pentolan' PT SP2J Sebagai Saksi Sidang. -Foto: Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Direktur BUMD PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), Ujang Panggarbesi, "diseret" ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi angsuran kredit perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai Rp567 juta.
Dalam perkara ini, mantan karyawan PT SP2J bernama M Rusdi, yang berperan sebagai juru tagih, menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Kamis, 11 Juli 2024.
Pada persidangan, saksi Direktur PT SP2J, Ujang Panggarbesi, membeberkan bahwa sebelum kasus ini mencuat, terdakwa M Rusdi merupakan karyawan PT SP2J di unit usaha properti dengan tugas sebagai juru tagih.
"Sebagai juru tagih, tugasnya selain menagih angsuran pada kredit juga melaporkan hasil penagihan kepada PT SP2J pada unit properti," kata Ujang Panggarbesi di persidangan.
Namun, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, Masriati SH MH, ia mengungkapkan bahwa ternyata hasil penagihan tersebut tidak disetorkan dan dilaporkan oleh terdakwa M Rusdi kepada atasannya.
BACA JUGA:Tertipu Beli Motor Lewat Facebook, Duit Rp4,5 Juta Raib
BACA JUGA:Penyelidikan Dana Hibah PMI Palembang, Kejari Periksa 3 Pejabat Pemkot
Sebelum menjabat sebagai Direktur PT SP2J, Ujang Panggarbesi bertindak sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal PT SP2J dan melakukan evaluasi.
Evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan dan temuan audit dari BPKP terkait beberapa kwitansi yang tidak disetorkan oleh terdakwa M Rusdi.
"Sehingga dari hasil evaluasi ditemukan ada 1856 kwitansi, dan berdasarkan perhitungan ada Rp567 juta yang tidak disetorkan oleh terdakwa," ungkap saksi Ujang Panggarbesi.
Sidang pembuktian perkara ini masih berlanjut dengan memeriksa saksi-saksi lainnya selain Direktur PT SP2J, Ujang Panggarbesi.
Adapun saksi-saksi yang hadir selain Ujang Panggarbesi, terdapat 10 saksi lainnya yang sebagian besar merupakan pejabat PT SP2J Palembang. Mereka turut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Nama-nama saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini antara lain Rika, Kepala Satuan Pengawas Internal PT SP2J Mardiana, Asisten Manager Legal PT SP2J Budi Kurniawan, Manager Keuangan PT SP2J Arisanti, Asisten Manager Akunting PT SP2J (sudah resign) Haris Tarmizi, Bendahara Keuangan PT SP2J Neri, Manager Perencanaan PT SP2J Beni Hidayat, Staf Keuangan PT SP2J unit Jargas Adi, Koordinator Administrasi PT SP2J unit Jargas Zulfadli, Staf Keuangan Bidang Properti yang kini menjabat HRD PT SP2J sejak 2023 dan Anita Pertiwi, Manager PT SP2J.
Sebelumnya, M Rusdi, mantan juru tagih PT SP2J, tidak melakukan perlawanan usai didakwa jaksa telah melakukan korupsi angsuran perumahan MBR senilai Rp567,8 juta.
BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Sumsel Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Tewaskan 4 Orang
BACA JUGA:Kadis Perikanan Muara Enim Digugat Kasus Wanprestasi Utang Piutang
Terdakwa M Rusdi hanya bisa pasrah usai mendengarkan dakwaan dari penuntut umum Kejari Palembang, Syaran Jafizhan SH MH, pada sidang perdana yang digelar Kamis, 4 Juli 2024, di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Dalam dakwaan, M Rusdi yang merupakan juru tagih dari PT SP2J Kota Palembang didakwa telah merugikan keuangan negara lebih dari setengah miliar rupiah.
Diuraikan dalam dakwaan, M Rusdi terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka tunggal usai tim penyidik Polrestabes Palembang menemukan lebih dari dua alat bukti.
Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Sumsel, perbuatan tersangka M Rusdi mengakibatkan kerugian negara senilai Rp567.898.000.
Sehingga, berdasarkan temuan barang bukti dari penyidik Polrestabes Palembang berupa ribuan lembar kwitansi pembayaran angsuran dari masyarakat debitur perumahan MBR, tersangka M Rusdi tidak menyetorkan sebagian besar angsuran perumahan MBR kepada PT SP2J.
Sebagai informasi, perumahan MBR merupakan program bantuan perumahan dari Pemkot Palembang yang bertujuan membantu masyarakat yang menjadi korban atau musibah kebakaran.
Adapun lokasi pembangunan perumahan MBR dalam perkara ini berada di Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
BACA JUGA:Dishub Derek Puluhan Mobil Parkir di Badan Jalan
BACA JUGA:Banyak Istri di Jakarta Utara Gugat Cerai Suami Gegara Uang Nafkah Ludes untuk Judi Online
Proses pembangunan perumahan ini dikerjakan oleh pihak swasta dan untuk proses pembelian unit rumahnya dibiayai terlebih dahulu oleh pihak Bank Sumsel Babel. Proses akad kredit perumahan MBR dilakukan oleh calon penghuni rumah (debitur) dengan pihak bank.
Pembangunan perumahan MBR di Kelurahan 3-4 Ulu ini dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama pada tahun 2010 dengan pembangunan 40 unit rumah dan tahap kedua pada tahun 2012 dengan pembangunan 80 unit rumah, sehingga total keseluruhan adalah 120 unit rumah.
Setelah selesai, perumahan tersebut dijual secara kredit kepada masyarakat sekitar dengan angsuran kredit per bulan sebesar Rp300.000 hingga Rp305.500 dan masa tenor kredit selama 10 hingga 15 tahun.
Terdakwa M Rusdi bekerja sebagai juru tagih angsuran perumahan MBR sejak tahun 2013 hingga 2022. Namun, pada rentang waktu 2018 hingga 2022, tersangka M Rusdi tidak menyetorkan sebagian besar angsuran perumahan MBR kepada PT SP2J.
Atas perbuatannya, terdakwa M Rusdi dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Hingga saat ini, proses persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (*)