KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam
KPK melakukan penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) pada unit induk pembangkit Sumbagsel. -Foto: Dokumen/Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) pada unit induk pembangkit Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Dalam rilis yang disiarkan melalui channel YouTube resminya pada Selasa, 9 Juli 2024, Wakil Ketua KPK Alex Marwata menjelaskan secara rinci perkara korupsi terkait pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.
Retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
Tiga tersangka yang ditetapkan dan ditahan adalah Bambang Anggono (General Manager PT PLN UIK Sumbagsel), Budi Widi Asmoro (Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK guna kepentingan penyidikan selanjutnya," ungkap Alex Marwata saat menyampaikan rilis penetapan dan penahan tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.
BACA JUGA:Warga Rusia Pelaku Bobol ATM Bank Dihukum 1 Tahun Penjara
BACA JUGA:Asrama Muslimah Rumah Tahfidz Quran Darussalam Kemalingan
Menurut Alex Marwata, berdasarkan keterangan ahli, potensi kerugian negara dalam perkara ini lebih kurang Rp25 miliar, dengan modus mark-up pengadaan barang.
Namun, jumlah kerugian negara belum bisa dipastikan karena masih dalam perhitungan tim audit kerugian negara.
Ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK RI Ali Fikri menyatakan bahwa KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengerjaan retrofit sistem sootblowing pada PLTU Bukit Asam, yang dikerjakan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
BACA JUGA:Kepengurusan PWI Kabupaten OKI Dilantik
BACA JUGA:Jasad Laki-laki Ditemukan Mengapung di Saluran Irigasi BK 16
Proyek retrofit ini melibatkan penggantian komponen suku cadang guna mendukung produksi uap pada PLTU.
Ali Fikri menambahkan bahwa dugaan korupsi terjadi karena rekayasa nilai anggaran pengadaan pada proyek tersebut, termasuk penetapan lelang, yang menimbulkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan penyidikan ini ke publik setelah alat bukti dinyatakan lengkap.
"Pasti kami akan sampaikan komposisi uraian perbuatan korupsinya, serta para tersangka dan pasal yang dikenakan," ujarnya. (*)