Warga Rusia Pelaku Bobol ATM Bank Dihukum 1 Tahun Penjara
Vladimir Kasarski Pelaku Bobol ATM Bank Asal Rusia Dihukum Hanya 1 Tahun Penjara. -Foto: Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Vladimir Kasarski, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, telah dihukum satu tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam upaya pencurian di mesin ATM sebuah bank di Palembang.
Vonis ini terungkap dalam sidang yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Palembang.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Efiyanto SH MH memutuskan bahwa Vladimir Kasarski melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, 5 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Meskipun tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang meminta hukuman satu setengah tahun penjara, hakim memutuskan untuk memberikan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa penahanan terdakwa selama proses persidangan.
Dalam pembelaannya, terdakwa Vladimir Kasarski menyatakan menerima putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih atas keadilan yang diberikan.
BACA JUGA:Asrama Muslimah Rumah Tahfidz Quran Darussalam Kemalingan
BACA JUGA:Kepengurusan PWI Kabupaten OKI Dilantik
Penerjemahnya, Aka, menyampaikan bahwa Vladimir Kasarski mengakui kesalahannya, menyesal atas perbuatannya, dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut di masa depan.
Vladimir Kasarski sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa di Jakarta, dimana dia telah dijatuhi hukuman penjara selama 11 bulan.
Meskipun demikian, hal ini tidak membuatnya jera, dan dia kembali terlibat dalam percobaan pencurian di Palembang.
Dalam aksinya di Palembang, Vladimir Kasarski dibantu oleh seorang hacker yang berada di Meksiko, yang dikenal dengan nama Mr X (DPO).
BACA JUGA:Resmi 8 Tahun, Jabatan Kades Maksimal Dua Periode
BACA JUGA:7 Hari Lagi, Satlantas Polres OKU Selatan Gelar Operasi Patuh Musi
Mereka berupaya meretas mesin ATM dengan menggunakan perangkat teknologi dan software tertentu.
Meskipun upaya mereka gagal karena gangguan dari penjaga malam yang mendekati lokasi, mereka sempat berhasil mengeluarkan uang sebesar Rp30 juta dari mesin ATM tersebut sebelum melarikan diri.
Kejadian ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam termasuk melihat rekaman CCTV yang merekam aksi mencurigakan Vladimir Kasarski dan rekan hacker-nya di lokasi kejadian.
Pelaku akhirnya ditangkap di Jakarta setelah melakukan pelarian.
BACA JUGA:Ruko 3 Lantai di Seberang Pasar Km 5 Terbakar, Kerugian Puluhan Juta
BACA JUGA:3 Rumah di Desa Curup PALI Ludes Diamuk Jago Merah
Sidang ini menegaskan bahwa tindakan keamanan dan pengawasan terhadap mesin ATM perlu diperketat untuk mencegah aksi pencurian yang merugikan pihak bank dan masyarakat. (*)