Satlantas Polres OKU Kandangkan 45 Kendaraan Over Kapasitas
Anggota Satlantas Polres OKU Sedang melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan yang melintas. -Foto: Istimewa/Eris.-
BATURAJA, HARIANOKUSELATAN.ID - Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengandangkan sebanyak 45 kendaraan yang melanggar aturan over dimension dan over load (ODOL) sejak awal tahun hingga Juni 2024.
Mayoritas kendaraan ini membawa batu bara dan ditahan karena melampaui kapasitas muatan serta melanggar jam lalu lintas yang berlaku.
Kendaraan-kendaraan yang terjaring dalam razia ini dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Tinjau Lokasi Optimalisasi Lahan
BACA JUGA:Diduga Curi Sepeda Motor, Residivis Ditangkap Petugas
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita surat-surat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau telah habis masa berlakunya.
Upaya razia terus digencarkan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di Kabupaten OKU.
Patroli keliling ditingkatkan serta imbauan terus disampaikan kepada perusahaan ekspedisi agar patuh terhadap aturan jam lalu lintas yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Musim Libur Penjualan Tiket Kereta Api Full Booking
BACA JUGA:Gandeng BSI, KPU OKU Selatan Lakukan Pembukaan Rekening Anggota PPS dan PPK
Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli Polres OKU, Aiptu Andi Hendrianto, menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Juni 2024, telah tercatat 45 kendaraan ODOL yang berhasil dikandangkan.
"Hingga saat ini ada sebanyak 45 unit kendaraan ODOL yang kami kandangkan," kata Andi.
Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengemudi dan perusahaan transportasi terkait agar lebih mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Kabupaten OKU. (*)