Kantor Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/4c8258b8cedc02e0420fccb1c7ca3528.jpeg)
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan delapan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal-foto: IST-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan delapan Warga Negara Asing (WNA), yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, operasi tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat dan hasil operasi intelijen keimigrasian.
"Delapan orang warga negara asing yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan, dengan ditemukannya peralatan dan bahan baku pembuatan mata uang Dollar Amerika (USD) palsu," ungkap Andika kepada wartawan, Jumat 5 Juli 2024.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Gelar FGD Penguatan Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
Andika menjelaskan, dalam operasi yang berlangsung, petugas berhasil mengamankan enam orang dari Kamerun, satu dari Kongo, dan satu dari Tanzania.
Saat pemeriksaan, lanjut Dia, lima dari mereka tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi.
Selain itu di dalam salah satu kamar hotel, ditemukan empat orang dengan nama FS, TJM, HDH, MNA serta empat lainnya, beserta perangkat lain yang diduga sebagai bahan baku untuk pembuatan uang palsu.
"Sampai saat ini, petugas Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sedang bekerja sama dengan kepolisian untuk mendalami alat bukti yang ada guna menentukan langkah hukum berikutnya," jelasnya.
BACA JUGA:Jorge Martin Tercepat di FP1 MotoGP Jerman 2024
Petugas juga akan melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait dan Direktorat Jendral Imigrasi untuk pengembangan lebih lanjut dalam pengungkapan kasus ini.
Keempat WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan guna mendapatkan keterangan dan bukti tambahan terkait kasus tersebut.
"Dari keempat orang asing tersebut, dua di antaranya, yaitu FS dan TJM, merupakan pemegang izin tinggal KITAS Investor dengan sponsor PT. SIT yang diduga fiktif," jelasnya.
"Sementara HDH dan MNA sedang mengajukan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dengan sponsor PT. GVT yang juga merupakan virtual office," lanjutnya.
Dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilanggar oleh para WNA tersebut termasuk penyalahgunaan izin tinggal, tidak melaporkan perubahan alamat, serta tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta.
Jika terbukti cukup pelanggarannya, mereka dapat dikenakan tindakan hukum seperti deportasi atau tindakan administratif keimigrasian lainnya. (*)