Tindak Lanjut Pasca Hasil Putusan Kasasi
--
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Natalion S.STP., M.Si., hadiri Rapat Koordinasi dalam rangka Persiapan Pembongkaran Waterpark dan Penginapan Ranau Indah, Desa Surabaya Timur, Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan, Senin (04/12/2023).
Berdasarkan Berita Acara (BA) Penetapan Rencana Kerja Terdapat beberapa point penting tindaklanjut pasca hasil putusan Kasasi yakni upaya pemulihan fungsi ruang akan dilakukan setelah terdapat hasil keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Pemerintah Kabupaten OKUS akan memobilisasi personal yang diperlukan pada saat pelaksanaan pemulihan fungsi ruang dilapangan. Para pihak bersepakat untuk melaksanakan pertemuan tindak lanjut selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sejak terbitnya keputusan kasasi dari Mahkamah Agung untuk menyusun rencana kerja dan target pelaksanaan pemulihan fungsi ruang.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen PUTR, Ariodillah Virgantara menyampaikan sebagaimana disampaikan telah keluar putusan menyatakan pemilik undang-undang, kami ingin berdiskusi bersama Mahkamah Agung.
"Pembongkaran bangunan telah kita pahami bersama, kasus ini telah ditangani dua tahun lalu bersepakat bahwa bangunan tersebut akan dibongkar pemilik, namun sampai sekarang belum dibongkar, untuk itu perlunya masukan dari Bapak/Ibu semua juga ketersediaan dana dan resiko yang terjadi di Kabupaten OKU Selatan," tegasnya.
Natalion S.STP., M.Si., menyampaikan bahwasanya pihak Pemkab OKU Selatan sudah menerima surat dari Mahkamah Agung terkait problem ini, kami siap membantu turun ke lapangan mengerahkan beberapa personil.
"Tinggal kami menunggu kesiapan dari Balai besar, tolong adakan pertemuan rapat diskusi untuk eksekusi di lapangan," tegasnya.
Disepakati akan dilaksanakan rapat lanjutan pada tanggal 11 Desember 2023 Mendatang. Rapat yang dilaksanakan secara daring di Ruang Vidcon Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Selatan ini turut dihadiri oleh Kadin PUTR, Kadin LH, Kadin PMPTSP, Kasat Pol PP, Kabag Hukum, Kasi Datun Kejari, Camat Banding Agung, dan Kades Surabaya Timur. (rill)