Hingga 19 Juni Belum Ada Pj Mundur Untuk Maju Pilkada
Mendagri Muhammad Tito Karnavian (kedua kanan) saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta-ANTARA/Rio Feisal.-
JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa hingga Rabu ini atau 19 Juni 2024 belum ada penjabat (Pj) kepala daerah yang mundur untuk maju di Pilkada 2024.
"Untuk yang menjadi kepala daerah kami belum tahu, tetapi kami sudah mendengar ada beberapa Pj yang akan running (maju, red.)," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa dirinya telah mengingatkan tiap Pj kepala daerah untuk melapor bila memutuskan berkontestasi dalam Pilkada 2024.
"Saya sudah sampaikan dalam Zoom Meeting. Nanti juga besok rencana saya Zoom Meeting bersama Pj kepala daerah," ujarnya.
Sementara itu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang hal politik tiap Pj kepala daerah sepanjang tidak dicabut oleh pengadilan.
BACA JUGA:DKI Jakarta Punya Alat Deteksi ASN Tak Netral di Pilkada 2024
BACA JUGA:Satgas Judi Online Akan Berantas Praktek Jual Beli Rekening
"Pj boleh untuk ikut running, ikut election (Pilkada, red.) untuk dipilih, tetapi ada aturannya kalau untuk TNI, Polri, ASN (aparatur sipil negara) itu harus mengundurkan diri, terutama nanti ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September," jelasnya.
Ia mengatakan Pj kepala daerah yang merupakan ASN harus mundur, dan berisiko menganggur bila memutuskan maju dan tidak terpilih.
"Khusus untuk Pj, saya sudah sepakat dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) supaya nanti tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pj. untuk pemenangan dirinya, maka saya sudah mengeluarkan surat edaran agar Pj-Pj yang ingin running, ikut pilkada, segera melaporkan kepada Kemendagri, dan saya berikan batas waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran. Pendaftaran itu 25 Agustus," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Pj kepala daerah itu harus mundur di pertengahan Juli dengan memberitahu terlebih dahulu Kemendagri, sehingga penggantinya dapat disiapkan.