Petugas Tangkap 3 Wanita Terduga Jaringan Peredaran Narkoba
Tiga tersangka diamankan di Mapolres OKU. -Foto: Humas Polres OKU/Eris.-
BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Tiga wanita di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024 di lokasi yang berbeda.
Ketiga wanita yang ditangkap yakni Amina Rohani (40), warga Dusun 1 RT 003/RW 001, Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubuk Batang. Asmawati (49), warga Jl Komisaris Hasim RT 017 RW 004, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur. Dan Hadijah (34), warga Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhamad Andrian, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Iptu Andrian menjelaskan bahwa penangkapan dimulai dengan Amina Rohani yang diduga kuat sebagai bandar narkoba.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tandatangani Percepatan Sanitasi
BACA JUGA:Bersama TNI Polsek BSA Terus Lakukan Pengamanan
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3,32 gram narkoba jenis sabu di kediaman Amina.
Pengembangan kasus ini mengarahkan polisi kepada dua tersangka lainnya. Asmawati ditangkap dengan barang bukti 3,57 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp 2.300.000, yang diduga hasil penjualan narkoba. Selanjutnya, Hadijah juga diamankan sebagai bagian dari jaringan yang sama.
BACA JUGA:Dokumen Pembangunan BLK OKU Selatan Rampung
BACA JUGA:Desa Kemu Jadi Tuan Rumah Lomba Desa Tingkat Provinsi
Ketiga tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat untuk peredaran narkotika.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, dengan langkah tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam kejahatan tersebut. (*)