Jadi Bandar Sabu, Pecatan Polisi Kasus Narkoba 2021 Ditangkap di Kosan

Pecatan polisi diringkus Satres Narkoba Polres OKU, pada Senin 10 Juni 2024 dini hari. -Foto ilustrasi: pixabay.com/dokumen/jpnn.com.-

OKU, HARIAN OKU SELATAN - Pada Senin, 10 Juni 2024, dini hari, seorang mantan anggota polisi dengan pangkat terakhir Bripda, bernama Azwin Tri Ananda, diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Kabupaten OKU.

Tersangka yang merupakan warga Dusun Baturaja ditangkap di kosan di Jalan Mayor Iskandar, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Petugas Satres Narkoba Polres OKU juga menangkap seorang rekan tersangka, Agung Adji Sumantri, warga Kp Baru, Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdun membenarkan penangkapan mantan anggota Polri yang sudah dipecat tersebut.

Tersangka Azwin Tri Ananda sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat karena kasus narkoba pada 2021.

BACA JUGA:Hujan Deras, Puluhan Rumah Kebanjiran

BACA JUGA:Petugas Tangkap Terduga Dua Kurir Narkoba

Dalam penggeledahan kosan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 4,64 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 unit handphone.

Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui juga, seorang mantan anggota polisi berpangkat Bripka dan rekannya ditangkap oleh Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dalam kasus pencurian mobil dan sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten OKU Timur dan Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Ikuti Rakor Inflasi Daerah

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Terima Penghargaan dari PWI Sumsel

Saat akan ditangkap, keduanya mencoba melakukan perlawanan dan mencoba kabur, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas. Salah satu aksi kedua tersangka berhasil membawa kabur mobil Toyota Innova Reborn milik korban.

Setelah melakukan penyelidikan dari laporan korban, keberadaan tersangka diketahui bersembunyi di kawasan Prabumulih, di mana mereka berhasil ditangkap dan barang bukti hasil curian juga berhasil disita.

Tersangka Arif mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan dan meminta maaf kepada institusi Polri. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan