Gakumdu Limpahkan Ke Pemda Kasus Pemilu di Desa Balaian

Bawaslu OKU Selatan mengaku bahwa kasus tersebut sudah diarahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 lalu, yang dilakukan oleh Rustam Kepala Desa (Kades) Balaian, Kecamatan Kisam Tinggi, diduga selesai tanpa saksi.

Pasalnya, sejak diperosesnya kasus itu yang dilakukan oleh Centra Penegakan Hukum dan Terpadu (Gakumdu) OKU Selatan hingga saat ini tidak ada kejelasan sanksi hukum yang diberikan kepada Kapala Desa tersebut.

Diketahui, Centra Gakumdu itu sendiri tergabung dari beberapa APH seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Selatan untuk menangani kasus sengketa Pemilu.

Gembar-gembornya Gakumdu menindaklanjuti Kades Balaian pada beberapa waktu lalu, menunjukan tak ada keseriusan dalam memberikan sanksi tegas padahal telah dilakukan Peroses Pemilihan Ulang.

Betapa tidak, tahapan Pemilu telah berlalu, namun Kades Balaian hingga masih tak kunjung diberikan sanksi apa pun atas perbuatannya yang telah melanggar Kriminal Pemilu.

BACA JUGA:IWO I OKU Selatan Desak Gakumdu Proses Kades Balaian

BACA JUGA:Sengketa Pemilu Kades Balaian Selesai Tanpa Sanksi

Sedangkan, pada saat waktu itu Komang Wardiasa, S.Kom C.Med Kordiv PP dan Datin Bawaslu OKU Selatan sempat menyampaikan bahwa Kepala Desa tersebut dapat dikenakan antara 2 Pasal, sebagai sanksi pada Kades tetsebut.

Perlu diketahui, Pasal yang dikenakannya itu, yakni Pasal 31 ayat 516 yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau TPS lain atau lebih maka dikenakan pidana penjara penjara paling lama 3 tahun dan didenda paling banyak 18 Juta Rupiah.

Kemudian, opsi ke 2, didalam Pasal 54 ayat 533 yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suara lebih dari 1 kali di TPS atau lebih maka dipidana penjara paling lama 1 tahun enam bulan atau pak atau didenda paling banyak 18 Juta Rupiah.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu OKU Selatan Doni Candra mengaku bahwa kasus tersebut sudah diarahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan.

"Sudah selesai dengan aman, cuma Kepala Desa tersebut dikenakan hukuman lain, sudah dilimpahkan ke Pemkab OKU Selatan," ucapnya, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Gakumdu Sempat Tetapkan Pasal, Kini Kasus Kades Balaian Tak Jelas

BACA JUGA:Kades Balaian Mangkir dari Panggilan Bawaslu OKU Selatan

Dikatakannya, untuk peroses Kades Balaian, Kisam Tinggi Gakumdu telah melimpahkan ke Pemkab OKU Selatan untuk sanki Etik selaku Pejabat Public.

"Kita sudah menyerahkan berkas secara registrasi ke Bagian Hukum Pemkab OKU Selatan untuk menindak lanjuti Kasus Kades tetsebut," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD OKU Selatan Romzi, SE.,MM melalui Kabid Adm dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin, TD., SE menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan pelepasan itu.

"Belum ada surat dari mana pun terkait penindakan sengketa Pemilu yang di Desa Balaian itu, sampai sekarang tidak ada, karena kami belum menerima surat itu," tandasnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan