Gakumdu Sempat Tetapkan Pasal, Kini Kasus Kades Balaian Tak Jelas
Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang dibentuk oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang dibentuk oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan yang meliputi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres dan Bawaslu OKUS khusus penanganan konflik Pemilu.
Pada Pemilu beberapa waktu lalu, kedapatan terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Balaian, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan dimana ia melakukan Pencoblosan lebih dari 1 kali.
Mendapatkan laporan, Gakumdu OKU Selatan langsung menindak lanjuti Kepala Desa tersebut, bahkan Komang Wardiasa, S. Kom., C. Med selaku Koordinator Devisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) dan Data Informasi (Datin) Bawaslu OKU Selatan sempat menetapkan 2 opsi Pasal pada Kades tersebut.
Dimana, waktu itu dirinya menyampaikan bahwa Kepala Desa tersebut dapat dikenakan antara 2 Pasal, sebagai sanksi pada Kades tetsebut.
Perlu diketahui, Pasal yang dikenakannya itu, yakni Pasal 31 ayat 516 yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau TPS lain atau lebih maka dikenakan pidana penjara penjara paling lama 3 tahun dan didenda paling banyak 18 Juta Rupiah.
BACA JUGA:IWO I OKU Selatan Desak Gakumdu Proses Kades Balaian
BACA JUGA:2 Pegawai AR Kantor Pelayanan Pajak Diperiksa Sebagai Saksi Selama 4 Jam
Kemudian, opsi ke 2, didalam Pasal 54 ayat 533 yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suara lebih dari 1 kali di TPS atau lebih maka dipidana penjara paling lama 1 tahun enam bulan atau pak atau didenda paling banyak 18 Juta Rupiah.
Namun, justru kasus tersebut hingga kini belum ada kejelasan pasti dari Gakumdu OKU Selatan, dengan demikian semua elemen mempertanyakan kasus tersebut.
Komang Wardiasa, S. Kom., C. Med selaku Koordinator Devisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) dan Data Informasi (Datin) mengatakan bahwa sejauh ini masih tetap dalam peroses.
BACA JUGA:Hindari Kecelakaan, Truk Bermuatan Sembako Terjun Bebas
BACA JUGA:Berkas Fisik 3 Tersangka Korupsi Oknum Pajak Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Palembang
"Masih peroses, bahkan sudah dikeluarkan Absensial dikarenakan Kades tidak pernah memenuhi undangan. Kita juga sudah 2 kali mendatangi Kades namun, yang bersangkutan tetap tidak memberikan konfirmasi," ucapnya.
Untuk tindak lanjut dari Kasus itu, nanti akan kita bahas dulu dari pandangan kaca mata hukum dulu bersama Kejaksaan dan Polres, kalau memang kategori delik hukum pidana akan dilimpahkan ke Polres.
"Namun, kita tetap menunggu keputusan bersama nanti, besok kita akan membahas permasalahan itu bersama, untuk menentukan sikap," terangnya. (Dal)