Tim Jatanras Polda Tangkap 6 Sindikat Pelaku Perampokan dan Pelecehan Wanita

Sebanyak 6 orang sindikat perampokan di Kenten Laut Banyuasin yang berhasil diamankan Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.-Foto: Edho/Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap dan menangkap sindikat perampokan yang juga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap korbannya di Kenten Laut, Banyuasin.

Sebanyak enam pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan dari korban mereka.

Aksi perampokan yang dilakukan dengan menggunakan senjata api rakitan terjadi pada Minggu, 26 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah korban berinisial SN (50), yang beralamat di Jalan Pangeran Ayin, No. 280, Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, Budiman, yang berada di wilayah Jalan Pipa Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I.

BACA JUGA:19 Siswa Latja Diktuk Bintara ke OKU Jalani Latihan Kerja

BACA JUGA:Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Penangkapan Budiman kemudian diikuti dengan pengembangan kasus yang berhasil mengamankan pelaku lain yaitu Ali Topan, Muslimin, Rian, dan Mawarni.

Dari pengakuan para pelaku, diketahui bahwa Ali Topan, mantan pegawai toko, merupakan otak dari sindikat ini.

Ia mengajak kelima rekannya untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dengan tujuan menguasai harta atau barang berharga milik korban.

BACA JUGA:Polsek Muaradua Lakukan Kurve ke Koramil

BACA JUGA:Harga Jual Kopi di OKU Selatan Capai Rp 60 Ribu

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam milik Usman, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi milik Budiman, rokok berbagai macam merek, perhiasan emas berupa cincin dan kalung, serta satu unit HP milik korban.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana yang membawa ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Kasus ini menyoroti kerja keras dan keberhasilan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dalam menangani tindak kejahatan berat dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan