Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Bangka Via Pelabuhan TAA

--

PALEMBANG - Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel mengumumkan keberhasilan mereka dalam menggagalkan pengiriman 1.663,09 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi ke Pulau Bangka. Aksi ini merupakan hasil dari serangkaian kegiatan yang dilaksanakan selama bulan Oktober hingga pertengahan November 2023.

 

Total barang bukti yang dimusnahkan melibatkan lima Laporan Polisi (LP) dengan delapan tersangka yang berhasil ditangkap. Pada saat rilis pemusnahan yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, SH, diumumkan bahwa dua dari delapan tersangka tersebut memiliki inisial HK dan H, membawa barang bukti sebanyak 1.012 gram sabu.

 

Penangkapan keduanya dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api (TAA) Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, ketika mereka hendak menyelundupkan narkoba ke Pulau Bangka. Keduanya diduga merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba lintas Sumatera. Wadirresnarkobs Polda Sumsel, AKBP Harissandi, SIK, MH, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait indikasi keterlibatan keduanya dalam jaringan narkoba lintas Sumatera.

 

Selain HK dan H, enam tersangka lainnya juga terlibat dalam kasus ini. Mereka memiliki inisial AS dengan barang bukti sabu sebanyak 90 gram, Is dan Ir dengan sabu sebanyak 201 gram, Rd dengan sabu sebanyak 145,03 gram, serta Jn dan EI dengan sabu sebanyak 104 gram dan 10 butir ekstasi.

 

Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, "Dari hasil pemusnahan barang bukti narkoba kali ini, berhasil menyelamatkan sebanyak 1.999 jiwa anak bangsa." Pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas jaringan narkoba lintas Sumatera dengan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan