Oknum Polisi Terduga Penjual Sabu Diciduk Timsus
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani SIK MH. -Foto: Ist.-
MURATARA, HARIAN OKU SELATAN - Seorang oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara), berinisial AK (31), ditangkap atas dugaan peredaran gelap narkotika.
Penangkapan yang terjadi pada 20 Mei 2024 lalu akhirnya dikonfirmasi oleh Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani SIK MH.
Kapolres Koko membenarkan penangkapan tersebut namun belum dapat memberikan banyak keterangan karena kasusnya masih dalam tahap pendalaman.
“Iya, tapi belum bisa diekspose karena masih didalami. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Muratara,” kata Koko saat dikonfirmasi Selasa, 28 Mei 2024.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap Polda Sumsel dalam upaya membersihkan institusi dari oknum-oknum yang terlibat dalam kejahatan narkotika.
BACA JUGA:Razia di Diskotek DA Palembang, Polda Sumsel Temukan Puluhan Pil Ekstasi Tak Bertuan di Tong Sampah
BACA JUGA:Terdakwa Sarimuda: Ada Pihak-Pihak Tertentu Menginginkan Saya Masuk Penjara
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan Brigadir AK dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Seksi Propam Polres Muratara pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan ini dipimpin oleh AKBP Harissandi, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Brigadir AK ditangkap di sekitar Perumahan Griya Pangeran, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Setelah penangkapan, Brigadir AK dibawa ke Mapolres Muratara untuk menjalani tes urine, yang hasilnya positif mengandung amphetamine, menunjukkan konsumsi narkoba jenis sabu.
Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah Brigadir AK di Perumahan Griya Pangeran, Kelurahan Muara Rupit.
Disana, Timsus menemukan sebuah kotak bekas kacamata yang diselipkan di ventilasi kamar. Kotak tersebut berisi 9 paket sabu dengan total berat kotor 93,35 gram.
BACA JUGA:KPU OKU Timur Resmi Tetapkan Kursi Palpol dan Caleg Terpilih
BACA JUGA:Kerugian Banjir Bandang di OKU Ditaksir Capai Rp29,6 Miliar
Meskipun ada upaya konfirmasi, AKBP Harissandi yang sebelumnya menjabat Kapolres Lubuklinggau enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
"Wah, tidak tahu saya, coba nanti langsung dikonfirmasi ke Kabid Humas saja ya. Hahaha," katanya sambil berkelit saat dihubungi melalui telepon siang kemarin.
Kini, Brigadir AK dan barang bukti narkotika telah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan di kalangan aparat kepolisian sendiri. (seg)