Terdakwa Sarimuda: Ada Pihak-Pihak Tertentu Menginginkan Saya Masuk Penjara

Terdakwa Sarimuda membacakan pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (28/5). -Foto: Nanda/Sumeks.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda, dalam pleidoinya meminta dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan.

Sarimuda dituntut 4,5 tahun penjara atas dugaan korupsi pengangkutan batu bara yang diduga merugikan negara sebesar Rp18 miliar.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, terdakwa Sarimuda menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka dan terdakwa tunggal didasarkan pada ketidaksukaan pihak-pihak tertentu terhadap dirinya.

"Saya menyampaikan pada persidangan ini bahwa ada pihak-pihak atau oknum-oknum tertentu yang menginginkan saya masuk penjara," ucap Sarimuda di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang kelas IA Khusus, Selasa, 28 Mei 2024.

Sarimuda menegaskan bahwa tuntutan terhadapnya tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan, melainkan hanya asumsi-asumsi.

BACA JUGA:KPU OKU Timur Resmi Tetapkan Kursi Palpol dan Caleg Terpilih

"Jelas hal itu adalah suatu bentuk penzaliman terhadap saya," tambah Sarimuda.

Membacakan pleidoi pribadinya, Sarimuda mengatakan bahwa tindakannya di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) adalah demi kemajuan perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadinya.

Penasihat hukum terdakwa, Heribertus S Hartojo SH MH, menyatakan optimisme bahwa kliennya akan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU KPK.

BACA JUGA:Kerugian Banjir Bandang di OKU Ditaksir Capai Rp29,6 Miliar

Heribertus berpendapat bahwa ada pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Ya optimistis, paling tidak di-freeze-lah. Sebab, kalau dilihat dari rangkaian peristiwa dugaan korupsi dimana proses pencairan uang, misal melalui direksi, keuangan atau sebagainya itu dianggap bersalah juga. Harusnya semua ikut bersalah," ujarnya.

Heribertus juga menilai bahwa JPU KPK hanya membuktikan komponen perkara secara terpisah, sehingga tidak terkoneksi satu sama lain.

BACA JUGA:Percepat Penanganan Pasca Banjir, Pemkab OKU Tambah Alat Berat

"Sehingga Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang didakwakan tidak terbukti," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa unsur-unsur melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, dan menyalahgunakan kewenangan tidak bisa dipisahkan, dan mens rea harus dibuktikan secara keseluruhan.

JPU KPK M Albar Hanafi SH sebelumnya menuntut Sarimuda dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU KPK juga menuntut hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

BACA JUGA:Personel Polsek Kisting Cek Suasana Posling Malam

Jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan JPU KPK adalah bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak berterus terang.

Namun, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa telah bersikap sopan dan beriktikad baik mengembalikan uang kerugian negara.

BACA JUGA:Dinas PMD Lakukan PAW Kades Sumber Mulia

Menurut dakwaan JPU, terdapat pengeluaran uang kas PT SMS dengan tagihan fiktif selama tahun 2020 hingga 2021.

Proses pengeluaran uang dari kas PT SMS ini melibatkan dokumen invoice atau tagihan fiktif, serta pembayaran dari beberapa vendor yang tidak sepenuhnya masuk ke kas PT SMS.

Terdakwa Sarimuda diduga menyisihkan uang tunai ratusan juta rupiah untuk keperluan pribadinya dan mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18 miliar. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan