Polisi Resmi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka
--
Polisi Resmi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka
JAKARTA - Polisi secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengumuman penetapan tersangka dilakukan oleh Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023.
Keputusan ini diambil setelah melakukan pemeriksaan dan analisis penyidikan terkait dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap SYL. Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa tim penyidik gabungan, termasuk Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dittipidkor Bareskrim Polri, Tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri, dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sedang melakukan analisis dan evaluasi untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Sementara itu, Jamaluddin Koedoeboen, kuasa hukum keluarga SYL, menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui siapa yang melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya. Dia menegaskan bahwa SYL adalah orang baik, begitu pula Firli Bahuri dan Kapolda Metro.
Dalam perkembangan penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk 86 orang saksi dan 8 ahli. Keputusan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka menambah kompleksitas situasi di tengah guncangan internal di KPK dan meningkatkan tensi di ranah hukum dan politik. (dnn)