Warga dan Pemilik Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Sukarela Bongkar 17 Pondok
--
Warga dan Pemilik Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Sukarela Membongkar 17 Pondok
MUBA - Pada hari ketiga Operasi Penertiban Ilegal Refinery, Rabu 22 November 2023, tim gabungan TNI/Polri melakukan penertiban di 15 lokasi penyulingan minyak ilegal di Kabupaten MUBA. Kali ini, tim mendatangi Desa Sukajaya, Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, berbeda dengan hari pertama dan kedua yang fokus di Simpang Berdikari.
Dalam operasi ini, warga setempat secara sukarela membongkar 17 pondok penyulingan minyak ilegal dengan bantuan alat berat. Langkah ini diambil setelah pendekatan persuasif dan humanis sebelumnya yang dilakukan oleh petugas gabungan.
"Ya, tak lepas dari upaya pendekatan persuasif dan humanis yang sebelumnya telah dilakukan. Pemilik dibantu warga, secara sukarela dan mandiri membongkar sendiri," kata Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH pada Rabu malam.
Pemilik tempat penyulingan ilegal dan warga juga menyerahkan sejumlah peralatan yang selama ini digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut. Termasuk dalam serahan tersebut adalah 102 baby tank, 558 drum, 15 selang, dua mesin pompa, dan 21 tungku pembakaran kapasitas 8.000 liter.
"Sebanyak 17 unit pondok yang selama ini menjadi tempat penyulingan minyak ilegal ikut dirobohkan oleh warga sendiri," tambah Putu.
Sebelumnya, sebanyak 33 lokasi penyulingan minyak ilegal di Dusun Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, telah dibongkar dan ditutup pada hari pertama dan kedua operasi. Pada saat penertiban, petugas menemukan 47 pondok dan peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal. Juga ditemukan tungku pembakaran dengan kapasitas 8.000 liter yang digunakan untuk penyulingan minyak, serta minyak olahan sebanyak 16.000 liter.
"Barang bukti tersebut telah diambil dengan cara disedot dan dititipkan di Pertamina," ungkap Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK melalui Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani SE MSi.
Tim gabungan juga mengambil sampel minyak di masing-masing lokasi penyulingan ilegal untuk diuji di laboratorium Pertamina. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti baby tank (337 buah), drum (2.190 buah), selang (33 rol), mesin pompa (2 unit), dan tungku pembakaran (33 unit) juga diamankan.
Pihak berwenang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Sukajaya Simpang Berdikari tentang bahaya kegiatan penyulingan ilegal bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, undangan klarifikasi telah diberikan kepada pemilik penyulingan ilegal di Desa Sukajaya, Simpang Berdikari, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
"Kita juga berkordinasi dengan ahli lingkungan hidup dan ahli ESDM. Mengirimkan sampel barang bukti minyak ke laboratorium Pertamina," terang Tito.
Pada tanggal 21 November 2023, tim gabungan Polda Sumsel, dengan kekuatan sebanyak 400 personel gabungan, telah mendatangi lokasi penyulingan minyak ilegal dan melakukan penutupan serta pembongkaran. Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan sejumlah pejabat utama juga turut meninjau langsung kegiatan tersebut. (seg)