KPK Kembali Sita 2 Mobil dan 1 Motor Milik SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita beberapa kendaraan bemotor milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). -Foto: Dok/KPK.-
JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita beberapa kendaraan bemotor milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Satu unit Mobil Merk Mercedes Benz Sprinter Warna Putih beserta 1 buah kunci remote Mobil," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri pada Rabu, 22 Mei 2024.
Ali mengungkapkan, mobil yang diduga sengaja disembunyikan di Kota Makassar.
"Mobil tersebut ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kel. Rappocini, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Prov. Sulawesi Selatan dan diduga sengaja disembunyikan," jelas Ali.
Kemudian, di lokasi terpisah Tim Penyidik juga menemukan aset lain di Perum The Orchid jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
"Satu unit mobil New Jimny Warna Ivory beserta satu buah kunci dan satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan beserta 3 buah kunci," kata Ali.
Kemudian, untuk menjaga kondisi kendaraan tersebut dititipkanlah ditempat penyimpananannya di Polrestabes Makassar.
BACA JUGA:Menhub RI Prioritaskan Bus Listrik di Wilayah Perkotaan
BACA JUGA:Euro 2024: Cristiano Ronaldo Kembali Masuk Timnas
"Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU Tersangka SYL," tuturnya.
Ali menyatakan, pihaknya masih menelusuri aliran dana yang diduga dari kejahatan korupsi ini, oleh tersangka SYL diduga diubah jadi aset-aset yang bernilai ekonomis.
"Harapannya ketika masyarakat mengetahui informasi dengan asset yang ada kaitannya dengan tersangka ini silakan lapor kepada KPK dan kami pastikan pelapor dilindungi oleh KPK tidak akan kami publikasikan terkait aset-aset yang dimaksud," tukas Ali.
Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.
Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI.
SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut. Uang hasil perasan tersebut dipakai SYL untuk keperluan pribadinya. (dnn)