Ketua KPU: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada

Caleg Terpilih 2024 Tak Perlu Mundur Jika Ingin Maju Pilkada. -Foto: SUMATERAEKSPRES.ID.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 yang ingin maju dalam Pilkada pada 27 November tidak perlu mengundurkan diri. Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Menurutnya, belum ada jabatan yang diemban oleh caleg terpilih pada saat itu. "Kan mereka belum dilantik dan menjabat, jadi mundur dari jabatan apa?" ujarnya kemarin (9/5). Syaratnya, caleg terpilih yang ingin maju pilkada saat ini tidak berstatus sebagai anggota DPR RI, DPD RI, atau DPRD provinsi/kabupaten/kota yang masih menjabat (hasil Pileg 2019).

Hasyim menjelaskan bahwa tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota 2024 yang dilakukan serentak. Dengan demikian, caleg terpilih hasil Pileg 2024 bisa mengikuti pilkada. Jika tidak terpilih, maka statusnya sebagai caleg terpilih masih berlaku dan dilantik usai Pilkada 2024 berakhir.

Dia menambahkan bahwa yang harus mundur jika ingin menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024 adalah mereka yang saat ini berstatus anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi caleg pada Pileg 2024 tapi tidak terpilih.

BACA JUGA:Korsleting Listrik, Rumah Ternak Bebek Habis Terbakar

"Mereka harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," tegas Hasyim. Anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 yang tidak mencalonkan diri pada Pileg 2024 juga harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, sebelumnya telah memimpin rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah, gubernur, serta bupati/wali kota. Dia mengingatkan semua Penjabat (Pj) kepala daerah saat ini untuk tidak melakukan politik praktis.

Tito menegaskan bahwa penjabat kepala daerah yang ingin maju pilkada harus mundur dari jabatannya. "Penjabat kepala daerah harus mundur 5 bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," tandasnya.

Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan pada 1 Juli 2016.

BACA JUGA:Wisatawan Harapkan Perbaikan Akses ke Air Panas

Tito menegaskan bahwa penjabat gubernur, bupati, dan wali kota yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus memenuhi persyaratan tersebut. "Ini untuk mencegah penjabat kepala daerah menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Sebelumnya, pengamat politik Bagindo Togar menegaskan bahwa penjabat gubernur, bupati/wali kota yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah memang seharusnya mundur dari jabatan. "Waktu pengunduran minimal 5 bulan sudah ideal," katanya.

Ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin SHI, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi terkait kebijakan tersebut. "Informasinya demikian, tapi kita masih menunggu petunjuk teknis resmi terkait hal tersebut," ungkapnya.

Saat ini, tahapan pilkada masih awal terutama di jalur independen. Pendaftaran bakal calon kepala daerah berdasarkan jadwal tahapan yang ada baru dilaksanakan bulan Agustus mendatang. "Jadi, kita tunggu saja. Semuanya bisa saja berubah setiap saat," pungkasnya. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan