Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

PNS di OKU Selatan Diciduk Polisi, Kedapatan Edarkan 96 Butir Ekstasi

Satres Narkoba Polres OKU Selatan membekuk 2 Tersangka terduga Pengedar Narkotika jenis ekstasi di Desa Tanjung Tebat, Kecamatah Muaradua Kisam m, Kabupaten OKU Selatan, pada Sabtu (08/11/2025). -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

LOMBA MEWARNAI

serta 30 butir ekstasi warna kuning dalam 30 paket plastik klip kecil.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Mitsubishi L300, 1 ponsel merek Vivo, dompet, serta beberapa kantong plastik yang digunakan sebagai wadah penyimpanan barang haram tersebut.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Program Profiling ASN 2025, Dukung Penguatan Sistem Merit

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Buay Rawan Peringati Hari Pahlawan 2025

Mengaku Buka Lapak di Hajatan, Justru Edarkan Ekstasi

Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Muaradua Kisam. Setelah menerima laporan, tim Satres Narkoba langsung bergerak melakukan observasi di lokasi.

“Anggota kami melakukan penyelidikan di Desa Tanjung Tebat. Saat itu sedang berlangsung acara hajatan pernikahan. Dari hasil pengamatan, kedua tersangka terlihat mencurigakan,” jelas AKP Alimin, Senin (10/11/2025).

Saat digeledah, keduanya mengaku hanya membuka lapak dagangan di lokasi acara. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, polisi menemukan sejumlah paket ekstasi yang disimpan di sekitar tempat mereka berjualan. Kedua pelaku kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Bupati Abusama Terima Audiensi BKAG OKU Selatan, Tekankan Pentingnya Kerukunan dan Peran Sosial Gereja

BACA JUGA:Bupati Abusama Terima Audiensi Kepala KPPN Baturaja Bahas Optimalisasi Penyaluran TKD dan Program Strategis Na

Terancam Hukuman Berat Sesuai UU Narkotika

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

“Perbuatan para tersangka jelas melanggar hukum. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas sebagai komitmen Polres OKU Selatan dalam memberantas peredaran narkotika,” tegas AKP Alimin.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres OKU Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun, termasuk aparatur sipil negara, agar tidak bermain-main dengan narkoba.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan