Satlantas Polres OKU Selatan Intai Para Pelaku Balap Liar
Satlantas Polres OKU Selatan intai para pelaku balap liar. Foto: Dok/Harian OKU Selatan. -Foto: Dok/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA - Fenomena balap liar kembali menjadi perhatian serius jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan.
Kegiatan ilegal ini dinilai sangat berbahaya karena tak hanya mengancam nyawa pelaku, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya menjaga keselamatan masyarakat, Satlantas Polres OKU Selatan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam aksi balapan di jalan umum.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Program Profiling ASN 2025, Dukung Penguatan Sistem Merit
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Buay Rawan Peringati Hari Pahlawan 2025
Balap Liar Bisa Berujung Pidana dan Denda
Balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, namun juga dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan umum dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp3 juta.
Aturan ini diberlakukan sebagai langkah tegas pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh aksi ugal-ugalan di jalan raya.
Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Balap Liar
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK., melalui Kasat Lantas AKP Hendri Rozim, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dan siap menindak tegas setiap laporan atau temuan kegiatan balap liar di wilayah hukumnya.
“Kapan pun dan di mana pun, begitu kami menerima informasi adanya aktivitas balap liar, kami akan langsung bertindak. Satlantas Polres OKU Selatan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku balap liar,” tegas AKP Hendri Rozim, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan bahwa patroli dan razia rutin terus digelar, terutama di titik-titik rawan yang kerap dijadikan ajang balapan oleh kalangan remaja.
Tujuannya agar kegiatan berbahaya tersebut tidak berkembang menjadi kebiasaan yang meresahkan masyarakat.
