Keluarga Korban Penembakan Sopir Angdes Lintas Palembang-Betung Minta Pelaku Dihukum Mati
Keluarga Sopir Angdes yang Ditembak di Jalan Lintas Palembang-Betung Minta Pelaku Dihukum Mati. -Foto: Ist.-
BANYUASIN - Kasus penembakan sopir angkutan desa (angdes) lintas Palembang–Betung yang menewaskan Oberta Parziman terus menyita perhatian publik. Keluarga korban menuntut agar para pelaku dijatuhi hukuman mati, karena dinilai melakukan tindakan pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan berencana.
BACA JUGA:Razia Malam di Lapas Tanjung Raja, Petugas Amankan Handphone dan Benda Tajam
BACA JUGA:Polres OKU Timur Bongkar Prostitusi Desa, Mami Sela Eksploitasi Dua Gadis Belia
Kuasa Hukum: Aksi Sadis dan Terencana
Kuasa hukum keluarga korban, Emilia Puspita, menegaskan bahwa tindakan para pelaku sudah termasuk kategori pembunuhan berencana. Ia menilai tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman bagi para pelaku, mengingat tindakan mereka sangat kejam.
“Para pelaku harus diberi hukuman setimpal, yaitu hukuman mati, karena aksi mereka sudah jelas terencana dan menimbulkan korban jiwa,” tegas Emilia saat memberikan keterangan di Mapolres Banyuasin, Jumat (24/10/2025).
Emilia juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan. “Kami percaya penyidik Polres Banyuasin akan bekerja secara profesional dan adil,” tambahnya.
Lebih lanjut, Emilia mengungkapkan bahwa para pelaku diduga menggunakan senjata api ilegal, serta mengoperasikan kendaraan dengan plat nomor dan tangki modifikasi yang mengarah pada praktik penimbunan BBM subsidi.
“Plat nomor diganti, tangki dimodifikasi, dan ada selang ke jeriken. Ini bisa jadi mobil bodong yang digunakan untuk bisnis ilegal,” jelasnya. Ia meminta penyidik untuk menelusuri seluruh unsur kasus agar terang benderang.
BACA JUGA:Cabor Angkat Besi Batal Terima Medali Emas, KONI OKUS Protes ke KONI Sumsel
BACA JUGA:MTs Negeri 01 OKUS Ajak Siswa Gotong Royong Bersihkan Halaman Madrasah
Polisi Dalami Motif dan Kepemilikan Senjata Api
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, membenarkan pihaknya telah menetapkan pelaku utama penembakan dan masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 jo Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkap Ruri.
Selain itu, penyidik juga tengah menyelidiki asal-usul senjata api jenis FN yang digunakan pelaku serta indikasi adanya penimbunan bahan bakar subsidi dari kendaraan pelaku.
BACA JUGA:Petugas Kepolisian Bantu Petani Tingkatkan Produk Ketahanan Pangan
