Mengungkap Produksi dan Distribusi Sinte, Polsek Ciputat Timur Amankan Dua Pemuda di Tangerang Selatan
Dua pemuda diamankan Polsek Ciputat Timur (Ciptim), Tangerang Selatan karena diduga membuat tembakau sintetis (Sinte). -Foto: Rafi Adhi Pratama.-
TANGSEL, HARIAN OKU SELATAN - Dua pemuda diamankan Polsek Ciputat Timur (Ciptim), Tangerang Selatan karena diduga membuat tembakau sintetis (Sinte).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan dua pria itu bernama Dedy Maulana (24) dan Angga Saputra (23).
Keduanya diamankan berawal saat Angga Saputra yang didapati tengah mengkonsumsi sinte.
"Tim Opsnal melaksanakan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Angga Saputra," katanya kepada awak media, Jumat, 26 April 2024.
BACA JUGA:Hujan Tinggi, Longsor dan Banjir Terjang Wilayah Kisam Tinggi
BACA JUGA:Disdik OKU Selatan Sosialisasikan Pemanfaatan Aset
Diterangkannya, dari tangan pelaku polisi mengamankan 184 gram dan 137,28 gram sinte.
Pelaku Angga Saputra mengaku memproduksi barang haram itu sendiri.
Kemudian dirinya mengedarkan barang produksinya kDedy Maulana.
Kemas mengungkapkan, kedua tersangka mengaku mendapatkan keahlian membuat narkotika jenis sintetis dari internet melalui platform youtube dan facebook.
BACA JUGA:Sungai Lematang Meluap, 8 Dusun Terendam Banjir
BACA JUGA:Digerayangi Maling Sebanyak 10 Kali, IRT Cantik Laporkan Kejadian ke Polisi
"Bahan baku mereka membeli melalui suplier yang dibeli secara online. Saat ini pada tersangka sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Mereka disangkakan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (dnn)