Kasus Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati, Arie Cs Dijatuhi 2 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Fee Pokir Anita Noeringhati di Vonis Pidana 2 Tahun Penjara, Jaksa: Kami Pikir-Pikir. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Dalam dakwaan, terungkap bahwa kasus ini bermula dari adanya pertemuan di sebuah rumah makan di Palembang yang dihadiri Arie, Wisnu, dan sejumlah saksi. 

Pertemuan itu membahas pelaksanaan proyek pokir dari Dinas PUPR Banyuasin sekaligus kesepakatan pembagian fee.

Wisnu selaku kontraktor menyepakati pemberian fee 20 persen kepada Arie dari empat paket proyek.

Arie kemudian menerima dua kali transfer, yakni Rp398,8 juta pada 10 Mei 2023 dan Rp208 juta pada 8 Juni 2023, dengan total Rp606,8 juta.

Selain itu, pertemuan lain di rumah Apriansyah selaku Kadis PUPR Banyuasin juga membahas commitment fee sebesar 10 persen, terdiri dari 7 persen untuk Apriansyah dan 3 persen untuk panitia lelang (ULP).

Nama mantan Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati disebut dalam dakwaan karena proyek tersebut berasal dari daerah pemilihannya di Kabupaten Banyuasin.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan