Kasus Mega Korupsi Tambang Batu bara Naik ke Penyidikan, Bakal Segera Ada Tersangka
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tengah menyelidiki dugaan mega korupsi dalam sektor pertambangan ilegal batu bara di wilayah Sumatera Selatan.
Kasus ini mencakup ketidakpatuhan dalam pengisian data inventarisasi pendahuluan kepatuhan reklamasi dan pascatambang.
Meskipun masih sebatas informasi awal, kerugian negara yang diprediksi akibat kasus ini mencapai triliunan rupiah.
Setelah beberapa waktu diselidiki, kasus tersebut akhirnya ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Nekat Palak Kenek Bus Pariwisata, Residivis Kembali Dipenjara
BACA JUGA:Nama Wakil Bupati OKU Timur Dicatut Pelaku Penipuan
Tim penyidik saat ini sedang melakukan ekspose dengan BPKP pusat. Selanjutnya, tim akan memeriksa para saksi terkait dugaan korupsi ini dan segera menetapkan tersangka.
Meskipun belum diungkap secara rinci terkait perusahaan yang terlibat, modus operandi, dan kerugian negara yang ditimbulkan, Kejati Sumsel telah memanggil beberapa pejabat kementerian serta direktur perusahaan tambang yang beroperasi di Muara Enim dan Lahat sejak Desember 2023.
Beberapa pejabat kementerian, termasuk Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, telah dimintai keterangan oleh Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Hasil Penjualan Motor, Pria di OKU Selatan Kena Bacok
BACA JUGA:KPU OKU Timur Segera Buka Pendaftaran PPK dan PPS
Direktur perusahaan tambang di Lahat juga telah dipanggil, meskipun situs resmi Kementerian ESDM tidak lagi mencantumkan perusahaan tersebut, mengindikasikan bahwa mereka mungkin sudah tidak lagi melakukan aktivitas produksi.
Kejati Sumsel juga memanggil perusahaan lain yang tidak lagi dalam masa produksi, termasuk yang sebelumnya telah mendapat penghargaan dari Kementerian LHK terkait lingkungan hidup.
Semua ini menunjukkan upaya serius pihak berwenang dalam mengungkap kasus korupsi ini serta menegakkan hukum demi kepentingan negara dan masyarakat. (seg)