Kasus Korupsi Perkimtan Palembang, Kejari Periksa 3 ASN dan 4 Ketua RT

Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perkimtan Kota Palembang turut diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (08/09/2025). -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

“Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat, mengungkap tindak pidana secara terang benderang, serta menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Kejari Palembang menilai kasus dugaan korupsi di Dinas Perkimtan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. 

Karena itu, penyidik berkomitmen menuntaskan perkara hingga tahap penuntutan di pengadilan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan