PBB Mengecam Rencana Pemukiman E1 Israel
Jenewa: Komite PBB pada Kamis (27/8/2025) menolak keras rencana pemukiman E1 yang diusulkan Israel. Organisasi tersebut menuntut penghentian segera semua aktivitas pemukiman ilegal, dilansir dari Anadolu.
Biro Komite PBB untuk Hak Tak Dapat Dicabut Rakyat Palestina menolak rencana tersebut, yang berada di Yerusalem Timur yang diduduki Israel. Rencana itu menyetujui lebih dari 3.400 unit hunian di wilayah yang sangat penting.
Komite menyatakan rencana itu menyerang kontinuitas wilayah Palestina dan membatasi kebebasan bergerak warga. Rencana tersebut juga memecah serta mengisolasi komunitas Palestina lebih lanjut.
Oleh karena itu, komite menegaskan bahwa rencana ilegal ini harus dihentikan segera. Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 menyatakan bahwa pemukiman Israel merupakan pelanggaran hukum internasional.
Resolusi tersebut menuntut Israel menghentikan semua kegiatan pemukiman secara segera dan total. Israel tidak memiliki hak kedaulatan di wilayah yang diduduki, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Internasional dalam opini penasihat Juli 2024.
Komite menekankan bahwa pemisahan Yerusalem Timur dari sisa Tepi Barat membahayakan keberlangsungan Negara Palestina. Rencana pemukiman ilegal ini memperkokoh pendudukan Israel dan membuka jalan bagi pengusiran paksa warga serta perampasan tanah lebih lanjut.
Komite menyebut rencana Israel sebagai perebutan tanah terang-terangan yang merusak konsensus internasional selama puluhan tahun. Rencana ini muncul pada saat keberadaan warga Palestina di Yerusalem terancam.