Menteri Nusron: Pemasangan Patok Batas Tanah Dukung Penataan Ruang dan Cegah Konflik

Menteri Nusron pada kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (07/08/2025). Foto: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).--

IKLAN UMROH

PURWOREJO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pemasangan patok tanda batas tanah sebagai langkah nyata mencegah konflik pertanahan sekaligus menjaga ketertiban tata ruang di Indonesia. Hal ini disampaikan saat pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).

Menurut Nusron, patok bukan hanya berfungsi sebagai penanda kepemilikan tanah, tetapi juga sebagai pembeda yang jelas antara kawasan hutan dan areal penggunaan lain (APL) atau non-hutan. “Pemasangan patok sangat penting, bukan hanya untuk membatasi bidang tanah warga, melainkan juga untuk mempertegas mana yang termasuk kawasan hutan dan mana yang APL,” ujarnya.

Batas Tanah untuk Cegah Tumpang Tindih

Indonesia memiliki daratan seluas 190 juta hektare, di mana sekitar 120 juta hektare ditetapkan sebagai kawasan hutan, sementara 70 juta hektare sisanya berstatus APL. Dengan kondisi tersebut, penandaan batas fisik menjadi sangat krusial agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan maupun pemanfaatan lahan.

Nusron menekankan bahwa garis pantai, kawasan hutan, hingga sempadan sungai merupakan aset negara atau common property, sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai kepemilikan pribadi. “Masih banyak masyarakat yang mendirikan bangunan atau berjualan di sempadan sungai. Bahkan ada yang sampai disertipikatkan, terutama di Jawa Barat, dan akibatnya memicu banjir,” jelasnya.

Edukasi Masyarakat Lewat GEMAPATAS

Gerakan GEMAPATAS digagas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya batas tanah yang jelas. Melalui gerakan ini, Kementerian ATR/BPN mengajak warga aktif memasang patok di lahan milik masing-masing sehingga administrasi pertanahan dapat tertata dengan baik.

“Jika patok terpasang dengan benar, masyarakat tidak hanya terhindar dari konflik lahan, tetapi juga ikut berkontribusi dalam penataan ruang yang berkelanjutan,” kata Nusron.

Dukungan dari Pemerintah Daerah

Kegiatan pencanangan GEMAPATAS di Purworejo turut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi; Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Lampri; Kepala Kanwil BPN D.I. Yogyakarta, Dony Erwan; serta jajaran Forkopimda dari dua provinsi tersebut.

Kehadiran pejabat pusat dan daerah ini menunjukkan sinergi pemerintah dalam mendorong penertiban batas tanah di seluruh wilayah Indonesia. Diharapkan, program ini menjadi fondasi kuat bagi terciptanya kepastian hukum pertanahan dan tata ruang yang lebih tertib di masa depan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan