Tiga Pejabat PMI Ogan Ilir Dituntut Penjara atas Kasus Korupsi Dana Hibah Rp675 Juta

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Dituntut 1 Tahun 6 Bulan hingga 1 Tahun 9 Bulan Penjara. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Gelar Donor Darah Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80

BACA JUGA:129 Prajurit TNI, AS, dan Jepang Hiasi Langit OKU Timur

Sidang Berlanjut ke Agenda Pledoi

Setelah mendengar tuntutan, kuasa hukum ketiga terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang, Supendi, SH., MH., menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

“Kami menghormati tuntutan JPU, namun keberatan atas beratnya hukuman yang diminta. Pengembalian kerugian negara seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam meringankan hukuman,” ujarnya usai persidangan.

Sidang kasus korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir ini masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan