Kasus Korupsi Rp1,98 Triliun di Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 5 Saksi Baru

Kejagung menilai proyek tersebut gagal karena sistem operasi Chrome Os terlalu bergantung pada internet, apalagi sulit diakses di wilayah 3T. -Foto: Candra Pratama.-

IKLAN UMROH

TANGERANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. 

Terbaru, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa lima orang saksi baru untuk melengkapi berkas perkara.

BACA JUGA:Tinggalkan Bayern, Kingsley Coman Pilih Main Bareng Cristiano Ronaldo di Al-Nassr

BACA JUGA:Debut Latihan di Turki, Megawati Hangestri Pamer Jump Serve dan Spike Mematikan

Lima Saksi Dipanggil untuk Perkuat Bukti

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang menjerat tersangka Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.

Kelima saksi tersebut antara lain:

  1. RH, Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Pusdatin sekaligus anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
  2. MAS, pejabat Pusdatin dengan peran serupa.
  3. HEH, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
  4. IS, mantan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2022.
  5. HM, Plt. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020 sekaligus anggota tim teknis.

BACA JUGA:Kejari Palembang Geledah Dua Kantor, Usut Korupsi Proyek Rp2,5 Miliar

BACA JUGA:Beredar Kabar OTT Pejabat Palembang, Kejari Palembang Luruskan Isu

Proyek Chromebook Bermasalah

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020–2022, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terpencil).

Program tersebut mencakup distribusi 1,2 juta unit Chromebook dengan menggunakan dana APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, menurut Kejagung, proyek itu gagal mencapai tujuan karena sistem operasi Chrome OS membutuhkan akses internet stabil, yang justru sulit diperoleh di wilayah sasaran utama program.

BACA JUGA:Oknum Kades Diduga Garap Anak Gadis Orang Hingga Digerebek

BACA JUGA:Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Jaksa KPK Bidik Peran Kepala BPKAD

Empat Tersangka, Dua Sudah Ditahan

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu:

  1. Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek.
  2. Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan proyek perbaikan infrastruktur TIK.
  3. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
  4. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena kondisi kesehatan, dan Jurist Tan masih berada di luar negeri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan